Sukses

Satgas Minta DPR Tak Hilangkan Kemudahan Perizinan di Omnibus Law

RUU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri sudah diserahkan ke DPR beberapa waktu lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law, Roslan Roeslani mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menyetujui dan tidak menghilangkan pasal mengenai kemudahan perizinan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri sudah diserahkan ke DPR beberapa waktu lalu. Nantinya Aturan 'sapu jagat' itu akan dibahas setelah reses masa sidang DPR.

"Jadi itu sudah jelas (kita pertahankan). Kalau kita liat paling penting dari 174 pasal itu, ada 80 pasal sendiri di penyederhanaan perizinan sudah jelas titik berat ada di situ," kata Rosan dalam acara diskusi di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Rosan mengatakan, kemudahan perizinan itu sangat penting agar iklim investasi di Tanah Air semakin bergairah. Dengan kemudahan izin, maka tidak ada lagi yang menghambat masuknya investasi dan juga lapangan pekerjaan baru.

"Titik berat di mana ada dipenyederhanaan perizinan. Jadi hal-hal yang menghambat itu akan kita benahi," tandas dia.

Rosan yang juga Ketua Kadin itu juga menginginkan agar pembahasan Ombibus Law di DPR nantinya tidak berjalan alot. Sehingga, memudahkan atau mempercepat proses pembahasan agar menjadi Undang-Undang.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ada Omnibus Law, Pengemudi Ojol Bisa Bikin Perusahaan Sendiri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan kemudahan usaha bagi semua kalangan, khususnya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Dari RUU Cipta Kerja ini, pemerataan hak dan keadilan sosial akan menjadi pertimbangan utama kepastian hukum, ease of doing business atau kemudahan berusaha, kebersamaan, dan juga kemandirian. Artinya kebersamaan bahwa yang diberi fasilitas itu diutamakan kepada usaha kecil dan menengah," tuturnya dalam acara Business Law Forum 2020 di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Airlangga kemudian mencontohkan insentif kemudahan usaha bagi pelaku UMKM membentuk perseroan terbatas (PT). Dia tak memungkiri bahws saat ini banyak masyarakat yang coba mencari pendapatan sampingan dengan menjadi pengusaha digital.

"Kita ketahui bahwa sekarang ini banyak pengusaha digital basisnya perorangan. Apakah itu sebagai pelapak atau sebagai driver untuk Gojek atau Grab, yang mereka juga sebagai delivery barang maupun orang dan yang lain," ujar dia.

Namun, tanpa lembaga hukum pengusaha online itu dikatakannya akan sulit mendapat akses perbankan yang terbatas. Oleh karenanya, ia menganggap Omnibus Law memungkinkan pihak individu termasuk supir ojek online (ojol) untuk mendirikan PT sendiri.

"Jadi kalau PT adalah PT minimal dua orang dan modal minimal Rp 50 juta. Itu untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," ucap dia.

"Cukup registrasi ke Kemenkumham, dan itu bisa dibantu oleh notaris pasti, bisa juga oleh platform, bisa juga oleh perbankan. Semua yang akses internet bisa mendaftar," dia menambahkan.

Sebagai kesimpulan, Airlangga menyatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja hendak membuat UMKM beranjak dari sektor informal menjadi formal dengan badan hukum.

"Sehingga kalau terjadi bankruptcy, yang bankcrupt adalah PT-nya, bukan keluarganya. Sehingga ini tidak masuk ke dapur. Inilah kita melindungi usaha kecil dan masyarakat dari situ," pungkas dia.