Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan beberapa stimulus bagi industri perbankan dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat virus corona. Hal ini langsung disambut positif oleh pelaku industri.
Direktur Utama BTN Pahala N. Mansury mengakui sejumlah industri pasti terdampak penyebaran virus Corona sehingga turut membuat kualitas kredit perbankan terganggu.
"Tentunya pasti ada peningkatan risiko kredit ya, cuma sekarang OJK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk bisa mengantisipasi hal tersebut. Sehingga kalau yang sebelumnya penerapan (kolektabilitas kredit) berdasarkan tiga pilar sekarang bagaimana ini bisa direlaksasi," ujar Pahala usai Pertemuan OJK, BI, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian dengan Industri Perbankan di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Advertisement
Senada dengan Pahala, Direktur Keuangan Maybank Indonesia Thilagavathy Nadason mengatakan, stimulus yang dikeluarkan OJK ini akan membantu menekan kenaikan Non Performing Loan (NPL).
"Untuk NPL sendiri kan OJK sudah keluarkan relaksasi, jadi dengan relaksasi itu membantu nasabah-nasabah bisa restrukturisasi terlebih dahulu dan itu membantu sekali kepada NPL, terima kasih sekali buat OJK," kata Thilla.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagi Bank Mandiri
Tak jauh beda, Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengapresiasi sejumlah relaksasi yang dilakukan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga likuiditas dan kualitas kredit. Menurutnya langkah OJK tepat karena sinyal penurunan kualitas kredit memang ada karena penyebaran virus Corona berdampak pada sejumlah industri di Tanah Air.
"Ini kan baru signal sejauh ini belum ada (peningkatan NPL). Saya yakin teman-teman belum ada tapi on action itu harus sudah di ambil, perpanjang kredit, merubah proses sudah jalan, jangan sampai kita tunggu macet baru action, jadi saya yakin belum ada yang macet tapi kita antisipasi ke sana iya karena signalnya jelas," ungkap Royke.
Sebagaimana diketahui stimulus yang diberikan regulator yakni relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 Milyar hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
Sebelumnya penilaian kualitas kredit debitur didasarkan pada tiga pilar yakni ketepatan pembayaran pokok/ bunga, prospek usaha debitur, dan kondisi keuangan debitur.
Â
Advertisement
Restrukturisasi Kredit
Selain itu, OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah). Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
"Perbankan rerpon positif karena dengan sektor riil diberi pelonggaran dalam perhitungan kolektibilitas dia tetap bisa teruskan pinjaman. Ini jadi ruang positif bagi perbankan karena kalau (tidak direlaksasi) dia akan bentuk cadangan NPL lebih banyak," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com