Sukses

Sebabkan Banjir, Menteri PUPR Sebut Kereta Cepat Tak Pantas jadi Proyek Rp 60 Triliun

Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai menutup saluran drainase eksisting di jalan tol yang menyebabkan banjir.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mempertanyakan pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China. Dia menilai proyek tersebut tak pantas mendapat anggaran di atas Rp 60 triliun lantaran melanggar beberapa ketentuan.

"Itu proyek Rp 60 triliun lebih. Itu enggak pantas kalau jadi proyek Rp 60 triliun kayak gitu," ujar Menteri Basuki saat kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara, seperti dikutip Jumat (6/3/2020).

Dia menyoroti beberapa persoalan yang membuat pengerjaan proyek kereta cepat ini ditunda sementara untuk 2 pekan ke depan. Seperti penutupan saluran drainase eksisting di jalan tol yang menyebabkan banjir.

"Misalnya dia menutup drainase-drainase tol, bongkar, dibikin lagi supaya enggak banjir. Kemarin kan ada beberapa titik di tol banjir, itu karena drainasenya ketutup," keluh dia.

Menindaki kasus ini, Kementerian PUPR disebutnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pengawas proyek kereta cepat ini.

"Jadi saya sudah koordinasi dengan pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi), karena itu di bawah Menhub. Kami hanya membantu di komisi keamanan jembatan panjang dan terowongan dan jalan," tukas Menteri Basuki.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kejar Target, Menhub Ingin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Segera Diperbaiki

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta PT KCIC selaku pelaksana pekerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR.

“Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR, agar proyek ini dapat segera dilanjutkan dan dapat selesai sesuai target waktu,” jelas Menhub dalam keterangannya, Rabu (4/3/2020).

Sebelumnya, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dalam suratnya meminta proyek KA Cepat Jakarta–Bandung dihentikan sementara karena proyek tersebut dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta–Cikampek.

Setidaknya ada 6 catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi yaitu: pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol; mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol; menimbulkan genangan air, kemacetan dan menggangu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) blm dilakukan sesuai aturan.

Dirut KCIC Chandra Dwiputra mengatakan, telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi.

3 dari 3 halaman

Langkah yang Sudah Dilakukan KCIC

Langkah–langkah yang telah dilakukan antara lain: menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta–Cikampek di KM 7, KM 9, KM 10, KM 14, KM 15, KM 16, KM 30, KM 31, KM 33, KM 34, KM 129, dan KM 141; memastikan setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu seperti, hose lamp, rotary lamp, safety fence, flagman, tire wash area, dan traffic control zone; melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase dan penumpukan material khususnya pada lokasi yang sempat tergenang air, dan membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol.

Kemenhub, Kementerian PUPR beserta stakeholder terkait juga sepakat untuk secara bersama memantau perbaikan-perbaikan yang dilakukan KCIC dalam rangka menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstriksi