Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol). Tarif batas bawah naik Rp 250 per km menjadi Rp 2.250 dan tarif batas atas naik Rp 150 per km menjadi Rp 2.650.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, ada berbagai faktor yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
"Pertama, perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Kita juga mendengarkan aspirasi, diskusi dan sebagainya, kita lakukan perhitungan kembali," ujar Budi di Jakarta, Selasa (10/03/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, pengemudi (driver) ojol juga sempat melakukan protes agar tarif ojol dinaikkan, salah satunya karena kenaikan tarif BPJS kesehatan.
Meski kemudian tarif BPJS kesehatan tidak jadi naik, dia mengatakan ini bukan pertimbangan utama pemerintah untuk menaikkan tarif ojol. Masih ada pendorong lain sehingga tarif tetap naik.
"Ya, itu salah satu indikator. Tapi ada lagi indikator yang lain. BPJS, ya, batal (naik), tapi masih ada komponen lain," kata Budi.
Lebih lanjut, evaluasi perubahan tarif ojol 3 bulan sekali akan didiskusikan kembali.
"Kalau di regulasi kan 3 bulan sekali, tapi sekarang kan tidak boleh. Kalau boleh sekarang 1 tahun sekali, makanya bisa kita lakukan," ucap Budi mengakhiri.
Tarif Ojek Online Naik Mulai 16 Maret 2020
Advertisement