Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengharapkan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini bisa tercapai meski dihadapkan dengan kondisi ekonomi yang sulit.
Seperti diketahui, wabah Virus Corona saat ini tengah menghantam berbagai sektor ekonomi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Kita berharap, bahwa penerimaan pajak kita untuk tahun ini akan tetap terjaga meskipun ekonomi dalam situasi yang tidak baik semenjak Januari dengan perkembangan yang terjadi," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Sri Mulyani mengatakan setidaknya ada penerimaan yang bisa diandalkan selain dari pendapatan pajak jika sewaktu-waktu realisasi pajak tak tercapai.
Sambil mencari alternatif lain, pemerintah pun juga tengah fokus mengatasi masalah ekonomi di tengah perkembangan Virus Corona dan gejolak harga minyak.
"Kita tetap berharap ada penerimaan yang diandalkan sambil pemeritah fokus atasi masalah ekonomi karena perkembangan risiko saat ini," jelas dia.
Sebagai gambaran saja, Kementerian Keuangan mematok penerimaan negara dari sektor pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 1.680 triliun.
Angka ini meningkat jika dibandingkan target penerimaan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1.577 triliun.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video di bawah ini:
Lapor SPT, Sri Mulyani Ingatkan Masyarakat Segera Sampaikan SPT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2019, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta. Penyampaian SPT ini dilakukan melalui sistem elektronik atau efiling.
"Meski kami juga urus keuangan negara, kami juga wajib pajak. Kami ingin melaksanakan kewajiban pembayaran pajak orang pribadi," kata Sri Mulyani usai melaporkan SPT di DJP Kementerian Keuangan, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga
Sri Mulyani mengingatkan, semua masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan dan pendapatan di atas Penghsailan Tidak Kena Pakak (PTKP) yakni di atas Rp 54 juta per tahun, maka wajib menyampaikan SPT-nya hingga batas waktu ditentukan.
"Begitu tahu pendapatan satu tahun maka orang pribadi yang punya pendapatan di atas Rp54 juta per tahun wajib bayar pajak priabdi dan serahkan SPT," kata dia.
"Saya juga terima kasih ke masyarakat yang punya pendapatan di atas 54 juta per tahun yang sudah memenuhi kewajiban," sambung dia.
Bendahara Negara ini menambahkan, waktu pembayaran pajak itu sudah sebetulnya sudah dimulai pada Januari sampai dengan akhir Maret. Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat segera menyampaikan SPT-nya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement