Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menjawab keluhan masyarakat terhadap sulitnya mengakses Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2019. Dia memerintahkan agar DJP kembali mengecek seluruh sistem elektronik atau e-filing penyampaian SPT.
"Keluhan keribetan adalah feedback bagi kita. Kewajiban DJP adalah untuk buat sistem yang tidak ribet. Keribetannya saya minta Pak Suryo (Dirjen DJP) apakah ada progres. Selama 2 minggu terakhir dimonitor," kata Sri Mulyani di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Sri Mulyani mengatakan, secara sistem penyampaian SPT melalui elektronik sebetulnya tidak ribet. Hanya saja sistem untuk masuk ke elektronik memang diakuinya masih membutuhkan waktu lama. Mengingat, server digunakan secara umum dan berebut untuk masuk ke sana.
Advertisement
"Tapi saya senang dapat feedback karena mereka sudah coba, patuh meski sistemnya tidak match. Yang tidak diinginkan mereka ribut tapi tidak bayar SPT," kata Sri Mulyani.
Jumlah Pelapor
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga per 9 Maret 2020, sudah ada 6,2 juta orang yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2019. Angka pelapor SPT Pajak ini meningkat sebanyak 34 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya 4,2 juta orang.
"Posisi 9 Maret kemarin, bahwa SPT yang sudah disampaikan dan diterima 6,2 juta SPT. Meningkat 34 persen," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Kantornya.
Suryo mengatakan, SPT yang disampaikan oleh masyarakat tersebut sebagian besar sudah menggunakan elektronik atau efilling. Sementara, jumlah laporan disampaikan secara manual tercatat turun, yakni berada di posisi 262.000, dari total tahun sebelumnya masih mencapai 333.000 orang.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement