Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan atas 874 bale pakaian yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah. Barang tersebut diamankan di dalam enam truk besar saat melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, modus digunakan pelaku dengan mengangkut barang dari luar negeri yang disamarkan barang lainnya seolah barang antar pulau.
Namun petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan pakaian bekas dari Sumatera dengan tujuan Bandung.
Advertisement
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan truk petugas mendapati 874 bale pakaian dengan nilai perkiraan sebesar Rp2,6 triliun," kata dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/3).
Selain pakaian, Bea Cukai juga menemukan barang lainnya yang dikemas di dalam enam truk besar tersebut. Diantaranya 118 set ban merek Aeolus An 08 dengan perkiraan nilai sebesar Rp236 juta, dan 57 roll karpet dengan nilai perkiraan mencapai Rp68 juta.
"Total perkiraan nilai barang kurang lebih mencapai Rp2,9 miliar," jelas Heru.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Efek Jera Bagi Pelaku
Heru menambahkan, pihaknya sejauh ini tengah melakukan penelitian secara mendalam untuk menemukan pelaku atau pemilik barang-barang tersebut. Saat ini keenam truk dan seluruh barang sudah bawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dengan adanya penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai ini diharapkan akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Bea Cukai senantiasa juga mengajak para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal karena legal itu murah," jelas dia.
Heru mengatakan ke depan, pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum terkait guna memastikan penyelundupan sejenis semakin tidak mungkin dilakulan dengan meningkatkan pengawasan baik secara mandiri maupun melalui operasi bersama.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement