Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta evaluasi kembali sistem penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat. Sebagaimana diketahui payung hukum untuk kebijakan tersebut yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Dana Otsus Papua akan berakhir pada 2021.
"Instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Papua maupun Papua Barat bukan hanya dengan menyalurkan dana otsus saja tetapi juga menggunakan berbagai instrumen percepatan lainnya yang bersumber dari APBN," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Sebab itu Jokowi meminta seluruh menteri terkait untuk menanamkan semangat baru, serta desain baru di dalam kebijakan pemberian dana otsus di masa mendatang. Hal tersebut harus dilakukan, untuk lompatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua dan Papua Barat.
Advertisement
"Apakah selama ini sudah tepat sasaran, sejauh apa dampaknya. Apakah dana otsus sudah dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat," tutur Jokowi.
Kemudian, ke depan Jokowi meminta harus ada konsultasi dengan seluruh komponen masyarakat setempat. Yaitu dengan cara berbincang bersama tokoh masyarakat, agama yang ada di Papua.
"Dengan begitu kita bisa merumuskan kebijakan yang terbaik yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju," ungkap Yuri.
Diketahui pemerintah mencatat, dalam rentang 18 tahun atau sejak 2002 hingga 2020, dana otsus yang disalurkan kepada Papua dan Papua Barat mencapai Rp 94,24 triliun.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Gubernur Dominggus: Dana Otsus Papua Tak Sebanding Kucuran Pusat ke DKI
Sebelumnya, Dana otonomi khusus yang mengalir ke Papua, kata Gubernur Papua Barat Dominggus, tidak sebanding dengan kucuran anggaran pemerintah pusat ke Provinsi DKI Jakarta.
"Pusat bilang dana untuk Papua selama ini sudah sangat besar. Mari kita lihat, dana itu kalau dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan tidak akan cukup," kata Gubernur, seperti dikutip Antara, Selasa 26 November 2019)
Pada Rapat Kerja Forum Daerah Khusus Provinsi Papua Barat itu, Dominggus mengakui bahwa Papua dan Papua Barat mendapat aliran dana Otsus rutin sejak 2001.
"Padahal semua itu tidak cukup, karena wilayah Papua dan Papua Barat sangat luas dan tugas pembangunan kita masih sangat banyak. Di sisi lain, wilayah kita sangat sulit. Masyarakat ada yang di gunung, kepulauan, lembah dan lain sebagainya," kata Dominggus.
Dominggus menyebutkan, DKI tidak dapat dana Otsus. Namun, setiap tahun anggaran kucuran pusat bisa mencapai Rp80 triliun.
Menurutnya, DKI sudah jauh lebih maju dibandingkan Papua dan Papua Barat. Seluruh fasilitas sudah terpenuhi, tapi pusat masih melakukan intervensi anggaran yang luar biasa.
"Dalam pembangunan jalan, permukiman hingga rehabilitasi tempat kumuh kementerian lembaga ikut bangun," katanya.
Dominggus mengutarakan, tahun 2020 dana Otsus yang diterima Papua Barat Rp4,3 triliun dan dana infrastruktur Otsus Rp1,6 triliun. Kendati meningkat, anggaran tersebut belum mampu membiayai seluruh pembangunan.
Menurut dia, total dana Otsus yang diterima Papua Barat sejak 2008 hingga 2019 belum bisa menandingi satu tahun anggaran dana yang diberikan pusat kepada DKI.
"DKI dapat puluhan triliun per tahun dari pemerintah pusat, luas wilayahnya tak seberapa dibanding Papua dan Papua Barat. Papua berkali-kali lipat lebih luas dari DKI, tapi pembangunan di DKI semua ikut keroyok," katanya.
Advertisement