Sukses

Tekan Impor Bahan Baku Farmasi, Pemerintah Pacu Produksi Obat Tradisional

Pemerintah terus mendorong produksi Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) untuk menekan pembelanjaan impor bahan baku farmasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong produksi Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) untuk menekan pembelanjaan impor bahan baku farmasi. Untuk itu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah menyediakan fasilitasi bagi industri farmasi sebagai bentuk insentif atas OMAI.

"Insentif-insentifnya, misalnya salah satunya yang berkaitan dengan bagaimana kita bisa membantu industri farmasi termasuk Kalbe, melakukan penetrasi ke JKN," beber Menperin Agus usai kunjungan kerja di PT Kalbio Global Medika, Cikarang pada Rabu (11/03/2020).

"Itu juga bukan hanya kita melakukan penetrasi untuk membuka pasar di JKN, dalam hal ini BPJS, tapi juga agar agar level playing field yang adil bagi industri dalam negeri ketika dikaitkan dengan produk-produk obat lainnya," lanjut dia.

Agus menambahkan, harus ada penekanan terhadap pemberdayaan dari industri-industri farmasi dalam negeri.

"Kami sudah bikin aturan yang bisa dipergunakan oleh user tanpa nanti di kemudian hari akan menimbulkan masalah hukum,"

"Jadi kami memberikan suatu ruang 15 persen lebih mahal asal dia (OMAI) diproduksi di dalam negeri," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Industri Farmasi di Indonesia

Hingga saat ini, kekuatan industri farmasi di dalam negeri, didukung sebanyak 206 perusahaan, yang didominasi 178 perusahaan swasta nasional, kemudian 24 perusahaan Multi National Company (MNC), dan empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Untuk industri Farmasi, kita sedang mengkaji untuk menggunakan yang namanya proces base, jadi proces base bukan cost base. Ini juga salah satu upaya yang kemungkinan bisa membantu industri farmasi kita berkembang lebih baik lagi kedepannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mencanangkan program akselerasi pengembangan sektor strategis tersebut melalui penerbitan Paket Ekonomi Kebijakan XI yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes).

Â