Liputan6.com, Jakarta Pada Senin (9/3) pekan lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan aksi penanganan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Jalan Tol Tanjung Priok hingga Bandung. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kini tengah menyiapkan langkah tindaklanjut dalam memberantas secara tuntas untuk mewujudkan Indonesia Zero ODOL pada Tahun 2023. Hal tersebut disampaikannya pada saat Konferensi Pers di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, pada Jumat siang (13/3).
“Saya rasa dengan adanya pelarangan kendaraan ODOL ini akan semakin memperkuat semua aspek bahwa pemerintah memang menolak kendaraan ODOL diharapkan ke depannya pihak kami (Kemenhub) juga sedang menyiapkan langkah tindak lanjut baik secara preventif maupun represif,” kata Dirjen Budi.
Baca Juga
”Pelaksanaan pelarangan kendaraan ODOL sebelumnya tidak hanya dilakukan di jalan-jalan nasional seperti jalan tol namun juga dilakukan di pelabuhan penyeberangan mengingat pelabuhan penyeberangan menjadi muara dari giat pelarangan ODOL,” jelas Dirjen Budi.
Advertisement
Dirjen Budi dalam hal ini melaporkan bahwa pagi tadi pihaknya sudah melakukan evaluasi berkaitan dengan aksi penanganan ODOL di Jalan Tol, berdasarkan rekapitulasi hasil sementara operasi gabungan pengawasan dan penegakan hukum di ruas Jalan Tol Tanjung Priok hingga Bandung kemarin, selama 2 hari 9-10 Maret 2020 dari 1.734 kendaraan yang diperiksa terdapat 614 kendaraan yang melanggar overload, overdimensi, dan dokumen serta tata cara muat.
Namun, juga penanganan ODOL yang dimulai pada 9 Maret 2020 hingga 9 April 2020 mendatang merupakan langkah awal pemerintah secara tegas untuk pelarangan kendaraan ODOL melintas di jalan tol.
Per 1 Mei 2020 Kendaraan Ool Dilarang Melintasi Pelabuhan Penyeberangan
Per 1 Mei 2020 Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.
“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Dirjen Budi.
Dalam hal ini Dirjen Budi menjelaskan tidak hanya melarang kendaraan ODOL melintas di lokasi Pilot Project Pelabuhan Penyeberangan yakni Merak sampai Bakauheni serta Ketapang sampai Gilimanuk. Ia juga menjelaskan langkah tindak lanjut dalam penanganan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan.
“Sama halnya di pelabuhan penyeberangan, kami juga sudah melakukan pemeriksaan kendaraan dan penindakan berupa teguran tertulis terhadap pelanggar seperti di Pelabuhan Merak terdapat 108 Kendaraan yang ditindak, di Pelabuhan Bakauheni sebanyak 491 kendaraan yang ditindak, serta di Ketapang-Gilimanuk totalnya 244 kendaraan ditindak,” jelas Dirjen Budi.
Adapun Dirjen Budi mengatakan bahwa pihaknya secara massif sudah melakukan sosialisasi dengan melalui pembagian brosur dan himbauan di pelabuhan penyeberangan dan mengoptimalkan Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk melakukan penilangan terhadap kendaraan ODOL.
Dalam paparannya Dirjen Budi turut menjelaskan langkah tindak lanjut yang dilakukan dalam memberantas ODOL di pelabuhan penyeberangan yakni:
1.Pelaksanaan pelarangan kendaraan ODOL yang dimulai pada 1 Februari 2020, didahului dengan peringatan tertulis yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Darat atau POLRI selama 3 (tiga) bulan dengan tujuan memberikan edukasi kepada para supir;
2.Masing-masing Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) diinstruksikan agar melakukan persiapan pelaksanaan pelarangan kendaraan ODOL dengan menyiapkan SOP pada masing-masing pelabuhan, menyiapkan personil di lapangan dari PPNS Ditjen Perhubungan Darat dan POLRI atau TNI, serta melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di pelabuhan;
3.Portal yang disiapkan oleh operator pelabuhan bersifat fleksible dimaksudkan agar kendaraan yang sudah mendapatkan teguran karena kelebihan tinggi masih dapat menyeberang;
4.Perlu dilakukan sinkronisasi pelaksanaan pelarangan kendaraan ODOL pada jalan nasional, jalan tol, dan pelabuhan penyeberangan sehingga pelabuhan penyeberangan tidak menjadi muara dari giat pelarangan dimaksud;
5.Penguatan terhadap PPNS Ditjen Perhubungan Darat dalam melakukan operasi gabungan yang melibatkan POLRI/TNI dan Kejaksaan Tinggi di Pelabuhan serta penambahan alokasi anggaran.
“Dengan ini saya berharap dimulainya pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ODOL dapat memberikan efek jera serta kesadaran masyarakat dalam mengutamakan keselamatan saat berkendara mengingat dampak yang diakibatkan ODOL merugikan banyak pihak,” tutup Dirjen Budi.
(*)