Sukses

Kadin Akui Ada Pemotongan Pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja

Kadin akui dalam Omnibus Law Cipta Kerja terjadi penurunan jumlah nilai pesangon yang diperoleh para pekerja atau buruh.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengakui, dalam Omnibus Law Cipta Kerja terjadi penurunan jumlah nilai pesangon yang diperoleh para pekerja atau buruh. Sebelumnya, pesangon yang diterima sebesar 34 kali menjadi hanya 28 kali gaji.

"Jadi memang ada di revisi di pesangon. Dia (pesangon) jadi kurang, dari 34 kali, sekarang kurang lebih 28 kali. Tetapi ada kepastian lain yang diberikan," kata Rosan pada sebuah kedai kopi favorit Hotman Paris di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (14/3).

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan dibahas bersama DPR RI setelah masa reses berakhir pada 22 Maret mendatang. Meski pesangon turun, para buruh akan diuntungkan dengan adanya jaminan sosial, jaminan keselamatan dan pendidikan advokasi.

"Dulu kan nggak dapat," imbuh Rosan.

Terkait Kebijakan penurunan jumlah nilai pesangon buruh, Rosan berujar bahwa langkah ini terpaksa diambil oleh pemerintah demi mendorong investasi Indonesia semakin bergairah. Karena menurutnya dari data yang ada, Indonesia merupakan termasuk negara tertinggi di dunia yang memberikan sejumlah nilai pesangon bagi para buruhnya.

"Kalau ini dibuka, bukan hanya teman-teman serikat buruh aja. Tapi teman-teman pengusaha juga ada protes juga awal-awal," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pesangon Terlalu Tinggi

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja lahir karena perusahaan menilai pesangon dalam Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terlalu tinggi.

"Di Undang-Undang No 13 tahun 2003 (Ketenagakerjaan), cukup tinggi pesangonnya," tegasnya seusai mengisi acara Rapat Koordinasi Kepala Disnaker di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2).

Berdasarkan data yang di himpun tim kementerian, tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah dalam memberikan pesangon terhadap pekerjanya. Ini disebabkan tingginya pesangon tersebut.

"Tingkat kepatuhan perusahaan rendah, karena perusahaan tidak mampu membayar pesangon," imbuh dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Â