Sukses

Hingga Maret 2020, Satgas Waspada Investasi Temukan 508 Fintech Ilegal

Masyarakat diminta untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret 2020 kembali menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi dan gadai swasta tanpa izin yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.

Pada Maret ini, SWI kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Sebelumnya, pada Januari 2020, SWI juga menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.

Ketua SWI Tongam L Tobing memaparkan, total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai Maret 2020 adalah sebanyak 2406 entitas.

"Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," imbuh dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Hentikan 15 Kegiatan Usaha

Sampai pertengahan Maret, SWI juga sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Sebanyak 15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," ujar Tongam.

Dari 15 entitas tersebut, sebanyak 7 di antaranya terindikasi melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin. Sementara 4 entitas melakukan investasi uang, dan 4 investasi lainnya.

Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

"Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019," pungkas Tongam.