Liputan6.com, Jakarta - Pada akhir Februari lalu, Bank Indonesia (BI) dan Bareskrim Polri memusnahkan uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang palsu yang dimusnahkan mencapai 50.087 lembar.
Uang palsu yang dimusnahkan ini ini hasil klarifikasi Bank Indonesia sejak 2017 hingga Januari 2018. Uang ini merupakan uang palsu yang dilaporkan oleh masyarakat dan bukan temuan polisi dari pemalsu langsung.
Baca Juga
Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Yudi Harymukti sebut peredaran uang palsu di Indonesia semakin menurun. Namun bukan berarti sudah tidak ada.
Advertisement
Adanya uang palsu ini tentu saja sangat merugikan masyarakat dan sekaligus merendahkan kehormatan rupiah sebagai alat transaksi yang di akui Undang-Undang.
Nah, seperti apa sih ciri-ciri uang palsu dan apa yang harus kita lakukan jika menemukan uang palsu? Simak obrolan wartawan kanal bisnis Liputan6.com Ilyas Istianur dan Arthur Gideon dalam podcast berikut ini:
Â