Sukses

Agung Sedayu Bantah Isu Virus Corona di Proyek Propertinya

Agung Sedayu Grup angkat bicara soal isu virus corona.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar percakapan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp terkait virus corona yang sudah menyebar luas, khususnya di area Agung Sedayu Grup. Dalam percakapan itu dikabarkan adanya kejadian-kejadian yang terjadi di proyek/lokasi properti ASG terkait virus corona.

Disebutkan, seolah-olah adanya suspect corona di dalam area Mall PIK Avenue. Percakapan lainnya menyebut, adanya seorang karyawan ASG yang terjangkit virus corona dan telah menyebar di area mall. Beredar juga video seseorang yang terjatuh di lobby Mercure Hotel PIK akibat virus corona.

Tidak itu saja, ada juga percakapan seolah-olah ada penderita virus corona di apartemen MOI. Termasuk beredarnya video seorang perempuan jatuh di restaurant yang seolah-olah terjadi di PIK Avenue.

Menanggapi ha tersebut, management Agung Sedayu Grup langsung membantah melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Harris Sarana & Partner. Bahwa percakapan semua itu adalah hoaks alias kabar bohong.

“Kami sangat menyesalkan atas adanya penyebaran berita yang tidak benar (Hoax) tersebut. Dan kami informasikan pelaku penyebaran berita tersebut akan kami laporkan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Kuasa Hukum Agung Sedayu Grup Harris Sarana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/3/2020).

“Oleh sebab itu, maka kami mohon untuk tidak ikut serta meneruskan atau menyebarkan berita-berita yang belum teruji kebenarannya, Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kabar semua itu adalah hoax,” sambung Harris.

Harris Sarana juga mengingatkan, untuk hati-hati dalam bermain media sosial terlebih lagi menyebarkan informasi bohong dan menyudutkan perusahaan atau nama baik seseorang. Hal itu telah diatur landasan hukumnya dalam UU ITE. Jika terbukti menyebarkan kabar bohong alias hoax, terancam hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah.

“Sudah ada landasan hokum yang mengatur tentang penyebaran kabar hoax melalui media sosial. Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Untuk itu, kami harap masyarakat lebih bijak untuk menggunakan media sosial dan berhati-hati dalam menshare informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegas Harris.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

1 Karyawan CIMB Niaga Positif Corona

PT Bank CIMB Niaga Tbk menyatakan satu orang karyawan telah dinyatakan positif terkena virus Corona atau Covid-19. Saat karyawan tersebut tengah dalam penanganan di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Head of Marketing, Brand, and Communications PT Bank CIMB Niaga Tbk Toni Darusman menjelaskan, karyawan tersebut adalah karyawan yang bekerja di back office di Griya Niaga 1 Bintaro dan tidak berinteraksi langsung dengan nasabah.

"Kami bersyukur saat ini karyawan tersebut dalam kondisi stabil dan sudah ditangani dengan baik di salah satu Rumah Sakit yang dirujuk oleh Pemerintah," jelas dia dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (16/3/2020).

Toni menjelaskan, karyawan tersebut terakhir masuk kerja pada 28 Februari 2020 sebelum mengalami gejala sakit. Selanjutnya pada 2 Maret 2020 yang bersangkutan mulai dirawat di rumah sakit, sampai akhirnya dinyatakan positif Corona pada Minggu 15 Maret 2020.

"Kami telah memberlakukan protokol serta upaya-upaya preventif. Hal ini untuk memastikan keselamatan karyawan dan nasabah setia kami sebagai prioritas utama perusahaan," tutur dia. 

Berbagai langkah antisipasi dan upaya cepat untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Corona oleh Bank CIMB Niaga. Diantaranya, disinfektasi kantor-kantor CIMB Niaga dan akan terus meningkatkan frekuensi pembersihan dan sanitasi.

"Pengaturan sistem kerja terpisah untuk unit kerja kritikal telah diterapkan secara lancar dan berlanjut ke unit non-kritikal," pungkas dia.