Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menjamin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberi tunjangan kinerja selama melaksanakan kerja di rumah (Work From Home / WFH).
Kebijakan teersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 19 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (16/03/2020), Tjahjo Kumolo memberlakukan sistem kerja di rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Maret mendatang dan menjamin tetap memberikan tunjangan kinerja selama melaksanakan kerja di rumah.
Baca Juga
"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai yang melaksanakan kerja di rumah atau tempat tinggal," ujar Tjahjo Kumolo dalam video conference di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah pada hari ini, Senin (16/03/2020) resmi mengumumkan PNS untuk bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebagai upaya penekanan penyebaran covid-19. Meski demikian, tetap ada ASN yang berjaga untuk melayani masyarakat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sah, PNS Kerja dari Rumah Sampai 31 Maret 2020
Pemerintah memutuskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di rumah. Langkah tersebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona yang saat ini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan ASN bekerja dari rumah. Dalam ketentuannya, PNS bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, Senin (16/03/2020).
Kendati demikian, Tjahjo Kumolo menegaskan, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," ujar Tjahjo
Untuk informasi, Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNSdalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Advertisement