Sukses

Agar Bebas Corona, BI Karantina 14 Hari Uang Rupiah Sebelum Diedarkan

BI melakukan karantina selama 14 hari pada uang rupiah yang akan diedarkan ke pelosok Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan uang yang diedarkan saat ini telah melalui proses pengolahan khusus dalam rangka meminimalisir penyebaran virus corona melalui uang. Beberapa langkah yang diambil yakni, pertama melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan atau PJPUR.

Caranya melakukan karantina selama 14 hari pada uang. Kemudian dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.

"Kedua, memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah," kata Direktur Eksekutif BI, Onny Wijanarko dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

Ketiga, mlelakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.

Ke depan, BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran COVID-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional.

 

2 dari 2 halaman

Kerja dari Rumah

Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawai Bank Indonesia. Langkah ini diambil dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona melalui interaksi antar manusia.

"Layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan atau ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020," tulis Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Onny Wijanarko dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Senin (16/3).

Ada dua layanan Bank Indonesia yang ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.Pertama, layanan sistem pembayaran tunai, meliputi yang layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia. Serta layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia.

Sementara itu beberapa layanan yang tetap beroperasi seperti biasanya yakni, layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Bank Indonesia Electronic Trading Platform(BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com