Liputan6.com, Jakarta - Anjuran Work from Home (WFH) atau kerja dari rumah dari Presiden Jokowi nambapknya lagnsung diikuti oleh berbagai instansi pemerintahan, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, Dewan Komisioner OJK hari ini memerintahkan pegawai OJK mulai bekerja dari rumah.
Baca Juga
"Sekitar lebih dari 70 persen pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi," kata Anto kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Advertisement
Sementara untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, lanjut Anto, pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya.
"Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden mengendalikan persebaran virus COVID-19," pungkas Anto.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ada Aturan Kerja dari Rumah, PNS Tak Boleh Jalan-Jalan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bekerja dari rumah mulai hari ini. Hal tersebut diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam video-konverensi pada Senin (16/03/2020).
Kebijakan PNS boleh kerja dari rumah ini sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Namun dalam pelaksanannya, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi, salah satunya PNS harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali keadaan mendesak. Artinya, PNS tak boleh berjalan-jalan atau bekerja di tempat lain selain di rumah.
Tjahjo mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah harus mengatur sistem kerja secara seleksi untuk PNS yang bekerja dari rumah. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan PPK dalam memutuskan hal tersebut.
"Satu, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, kemudian mencermati peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah," kata Tjahjo.
Advertisement
Surat Edaran Menteri PANRB
Melansir dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, PNS di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Kemudian ditegaskan, dicermati juga riwayat perjalanan keluar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, kemudian riwayat interaksi pegawai dengan penderita yang sudah terkonfirmasi dalam 14 hari kalender terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," tuturnya.
Lebih lanjut Tjahjo menegaskan pengaturan sistem kerja tersebut agar dapat memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi kami tegaskan tidak diliburkan. Tidak. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," tegasnya.
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.