Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 tentang terkait standar kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara, terbagi menjadi tiga tingkatan. Adalah pengawas operasional pertama, pengawas operasional madya, dan pengawas operasional utama.
Untuk bisa menduduki jabatan pada setiap jenjang tersebut, maka seseorang harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenangakerjaan adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) independen.
Advertisement
Baca Juga
PPSDM Geominerba bekerja sama dengan LSP BPSDM ESDM, menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Utama (POU) pada Pertambangan. Diklat kali ini adalah untuk angkatan pertama, dan berlokasi di Gedung Diklat PPSDM Geominerba Bandung.
Sebanyak 11 peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia mengikuti diklat yang berlangsung selama enam hari (10-15 Februari) tersebut.
Diklat POU ini adalah untuk memenuhi kompetensi bagi pengawas operasional utama (Top Management) yang bertugas dan bertanggung jawab membawahi pengawas operasional madya (Middle Management).