Sukses

Pengusaha Sebut Insentif Sektor Pariwisata Tak Tepat Sasaran

PHRI menilai pelaku usaha pariwisata khususnya Hotel dan Restoran tidak akan menerima manfaat langsung terhadap stimulus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pemberian stimulus sektor pariwisata yang telah diputuskan terhadap Hotel dan Restoran pada waktu yang lalu tidak tepat sasaran.

PHRI menilai pelaku usaha pariwisata khususnya Hotel dan Restoran tidak akan menerima manfaat langsung terhadap stimulus tersebut.

Sebab, menurut kebijakn tersebut yang menerima insentif adalah Pemerintah Daerah (Pemda) di 36 Kabupaten/Kota yang berada di 10 Destinasi Pariwisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah saja.

“Kalau di sektor pariwisata kan yang dikeluarkan kebijakan stimulus pertama yang pemerintah lakukan itu damapaknya bukan kepada pengusaha. Pertama, itu hanya diloklaisasi terhadap 10 destinasi, dan 36 kabupaten/kota,” ujar Wakil Ketua Umum Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran kepada Liputan6.com pada Selasa (17/03/2020).

Kedua, Yusran melanjutkan, bantuan atau insentif tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), bukan kepada pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha perhotelan tetap kelabakan meangani kerugian yang diakibatkan COVID-19.

“Seharusnya (insentif) diberikan kepada pelaku usaha dong (bukan hanya kepada pemda). Karena kan pelaku usaha yang memiliki bisnis usahanya kan, dan dia punya karyawan, dia punya kewajiban ini itu segala macam," ulangnya menegaskan.

Dengan adanya pembatasan kegiatan dari berbagai korporasi dan ketakutan masyarakat untuk bepergian karena masih merebaknya COVID-19, maka kegiatan pariwisata baik pergerakan wisatawan nusantara (bisnis dan leisure) dan kunjungan wisatawan mancanegara mengalami penurunan cukup drastis.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Insentif Pemerintah

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan kebijakan insentif fiskal bagi sektor pariwisata akibat dampak virus corona (covid-19) mulai berlaku pada 1 April 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu insentif yang ada di dalamnya yaitu pembebasan pajak hotel dan restoran.

“Pembebasan pajak hotel dan restoran mulai berlaku 1 April, ” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/03/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 3,3 triliun kepada Pemerintah Daerah (pemda). Dana itu untuk mengganti pendapatan daerah karena kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan.