Sukses

Daftar 4 Bahan Makanan Pokok yang Penjualannya Dibatasi

Satgas Pangan Polri akan terus mengawasi ketersediaan bahan pokok di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Satgas Pangan Polri meminta pembatasan penjualan 4 bahan makanan pokok di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dan bencana nasional. Keempat bahan pangan tersebut, yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, Satgas Pangan Polri akan terus mengawasi ketersediaan bahan pokok di Indonesia.

Satgas bahkan telah mengirimkan surat pengawasan ketersediaan bahan pokok ke sejumlah pihak terkait. Seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia(Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) APPSI, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).

"Tadi malam kita keluarkan itu (surat) agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," tutur Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Beberapa komoditas kebutuhan pokok dibatasi pembeliannya untuk pribadi. Seperti beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Tindak Tegas

Satgas Pangan Polri memastikan akan menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran pidana, seperti menimbun barang demi menaikkan keuntungan. Namun sejauh ini, belum ditemukan kasus tekait permainan harga bahan pokok.

"Tidak ada, kalau ada kita tindak," kata Daniel menandaskan.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi borong kebutuhan pokok. Fenomena itu muncul di masyarakat setelah pemerintah mengumumkan kasus penyebaran virus corona telah masuk ke Indonesia. 

"Pemerintah menjamin ketersedianan bahan pokok dan obat-obatan, enggak perlu memborong kebutuhan sehari-hari," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, (3/3/2020).