Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia dinilai perlu membuat regulasi khusus produk tembakau alternatif. Dengan demikian akan mendorong penggunaan produk tembakau alternatif, seperti yang sudah dilakukan oleh Inggris.
“Adanya regulasi yang berbasis kajian ilmiah akan memberikan rasa keamanan kepada perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau alternatif. Harapannya dengan peralihan tersebut jumlah perokok dewasa semakin berkurang dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” tegas Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga
Bimmo juga berharap pemerintah mempertimbangkan aspek cukai produk tembakau alternatif yang termasuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini.
Advertisement
Dia mengatakan produk tembakau alternatif semestinya dibebankan cukai lebih rendah agar dapat menarik perokok dewasa yang tidak dapat berhenti merokok untuk beralih.
“Kami berharap pemerintah tidak menaikkan beban cukai HPTL sehingga perokok dewasa dapat menjangkau produk yang lebih rendah risiko kesehatannya,” ujarnya.
Selain itu, kata Bimmo, regulasi khusus juga dapat mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif oleh non-perokok dan anak di bawah umur 18 tahun.
“Produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah, bukan untuk anak-anak maupun non-perokok. Regulasi tersebut harus mencakup tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang dibedakan dengan rokok, dan yang terpenting adalah batasan usia pengguna usia 18 tahun ke atas,” tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengusaha Harap Ada Regulasi Matang untuk Produk Tembakau Alternatif
Para pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Raya (Jaya) menyatakan dukungannya terhadap industri produk tembakau alternatif dalam negeri.
Sekretaris Hipmi Jaya, Arief Satria Kurniagung mengatakan, industri produk tembakau alternatif yang juga dikenal dengan istilah rokok elektrik ini merupakan inovasi produk tembakau konvensional yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
“Kami mendukung karena ini merupakan industri baru yang dapat membuka lapangan pekerjaan. Terlebih (rokok elektrik) 'kan bisa diproduksi oleh pengusaha lokal, peluangnya juga terbuka luas bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) untuk berkembang lebih baik,” ujar Arief di Jakarta Rabu (11/3/2020).
Ia mengatakan, pemerintah harusnya juga mendukung berbagai industri dalam negeri yang memiliki nilai tambah, seperti produk-produk inovasi, salah satunya industri produk tembakau alternatif yang masuk ke dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Arief memaparkan, saat ini masih banyak terjadi pro dan kontra terkait keberadaan produk tembakau alternatif. Salah satunya Kementerian Kesehatan yang mewacanakan pelarangan terhadap produk tembakau alternatif. Namun disisi lain pemerintah telah mengenakan tarif cukai tertinggi hingga 57 persen untuk produk ini.
Arief mengatakan, pihaknya memandang pemerintah perlu mengkaji secara matang dalam meregulasi produk tembakau alternatif. Sebab beberapa studi menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif lebih rendah risiko dibandingkan rokok konvensional. “Pelaku industri siap untuk berdialog. Jadi, kebijakan yang dihasilkan lebih efektif,” katanya.
Apalagi, produk tembakau alternatif seperti esens tembakau (vape), produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan inovasi lainnya merupakan salah satu bagian dari perkembangan teknologi global.
“Sekarang ini produk tembakau alternatif sudah beredar dan diterima oleh masyarakat, jadi harus didukung oleh regulasi yang mendukung industrinya untuk berkembang juga,” tambah Arief.
Advertisement