Sukses

Gelar Ratas Lewat Video Conference, Jokowi Bahas Insentif Harga Gas

Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 mengenai Penetapan Harga Gas Bumi, harga gas bumi ditetapkan sebesar USD 6 per MMBTU.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyiapkan insentif gas industri. Namun dia mengingatkan kepada Menteri Kabinet Indonesia maju agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas diverifikasi dan dievaluasi.

Sehingga pemberian insentif penurunan harga gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga berharap dengan adanya industri yang akan diberikan insentif bisa meningkatkan kapasitas produksi, investasi.

"Sehingga produknya lebih kompetitif. Industri yang diberi insentif harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui teleconference, terkait penyesuaian harga gas untuk industri dan bahan bakar minyak nonsubsidi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/3).

Sebab itu, dia meminta kepada para menteri agar mengevaluasi dan memonitorng secara berkala terkait industri yang akan diberikan insentif. Jika industri tidak bisa menyerap tenaga kerja, hingga meningkatkan kapasitas investasi maka insentif ditarik.

"Harus ada disinsentif. Harus ada punishment sehingga industri memiliki performance sesuai yang kita inginkan," ungkap Jokowi.

Sebelumnya, pada Ratas 6 Januari lalu, Jokowi menargetkan pembahasan mengenai tiga opsi penurunan gas bisa rampung dalam 3 bulan sehingga tidak membebani industri dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 mengenai Penetapan Harga Gas Bumi, harga gas bumi ditetapkan sebesar USD 6 per MMBTU. Hingga saat ini, harga gas bumi masih berada di atas harga patokan itu.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pertamina Ajukan Insentif untuk Turunkan Harga Gas

PT Pertamina (Persero) usulkan sejumlah insentif untuk menurunkan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Vi DPR RI, Selasa (25/02/2020), Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan bahwa Pertamina telah membuat simulasi untuk menurunkan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU.

"Kami mensimulasi bagiamana kami bisa mem-provide gas untuk 6 dolar," ujar Nicke.

Adapaun sejumlah insentif yang dimaksud, antara lain tambahan bagian kontraktor produsen gas, insentif pajak dan relaksasi perlakuan aset negara.   

"Nah, untuk itu, untuk bisa USD 6 dapat terpenuhi," tegasnya.

Nicke menambahkan, dengan insentif tersebut akan bisa menurunkan harga gas bumi dari sisi hulu menjadi USD 4,5.

Selain itu, Pertamina juga akan meminta Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan efisiensi, untuk menurunkan biaya distribusi gas.

"PGN juga harus membangun infrastruktur dan efisiensi," pungkasnya.  

3 dari 3 halaman

DPR Usulkan Dua Formula Penurunan Harga Gas

Komisi VII DPR memandang pemerintah perlu mematangkan skenario penurunan harga gas untuk sektor industri, salah satu pilihanya dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan PGN, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2020).‎ Anggota Komisi VII DPR Falah Amru mengatakan,‎ formula pengurangan bagian negara dari sisi hulu untuk menurunkan harga gas sebesar USD 6 persen ditingkat konsumen industri harus dikaji dengan matang, didukung dengan skenario yang baik dari pemerintah.

"Harus kita cari formulanya. Agar sekenario besar gas ini dapat dijalankan,"‎ kata Falah, dikutip Selasa (11/2/2020).

Dia melanjutkan, sekma lain yang memungkinkan untuk ‎menurunkan harga gas bumi menjadi USD 6 per MMBTU ditingkat konsumen industri adalah mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN).

"Bagian pemerintah di hulu ini harus dikurangi, atau PPN ini harus dikurangi, ‎" tuturnya.

Menurutnya, pemerintah pun harus pintar memilah industri yang berhak mendapat penurunan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU. "Implementasi pemerintah terkait industri industri mana yang akan di ditunjuk harganya oleh pemerintah," tuturnya.

Dia memandang, untuk penurunan harga gas‎ perusahaan penyalur gas di antaranya Perusahaan Gas Negara (PGN) hanya bisa menunggu kepasitan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, selaku regulator yang mengatur harga gas.

"Untuk harga gas, sebenarnya menunggu kementrian untuk menjawab hal ini, agar dapat segera dijalankan oleh PGN," tandasnya. Â