Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menurukan harga gas industri menjadi USD 6 per MMBTU mulai 1 April 2020. Hal tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah menteri terkait.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arif Tasrif menyebutkan jika harga gas siap turun menjadi USD 6 per MMBTU mulai 1 April mendatang.
Advertisement
Baca Juga
"Pemerintah tadi dari menteri ESDM menyampaikan harga gas ini bisa diturunkan dan efektif per 1 April, di mana harga bisa dijaga. Industri per 1 April terhadap yang diputuskan Perpres 40 diberikan harga USD 6 per MMBTU," ungkap dia di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Menurut Airlangga, harga gas yang turun bukan hanya untuk bakan bakar industri, tetapi juga untuk pembangkit listrik PLN.
"Kebijakan yang diambil adalah tadi ada usulan revisi Perpres 40 Tahun 2016, sehingga industri yang dapat penurunan harga gas tidak hanya industri, tapi juga bisa untuk pembangkit listrik dalam hal ini PLN," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gelar Ratas Lewat Video Conference, Jokowi Bahas Insentif Harga Gas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyiapkan insentif gas industri. Namun, dia mengingatkan kepada Menteri Kabinet Indonesia maju agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas diverifikasi dan dievaluasi.
Sehingga pemberian insentif penurunan harga gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga berharap dengan adanya industri yang akan diberikan insentif bisa meningkatkan kapasitas produksi, investasi.
"Sehingga produknya lebih kompetitif. Industri yang diberi insentif harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui teleconference terkait penyesuaian harga gas untuk industri dan bahan bakar minyak nonsubsidi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/3).
Oleh sebab itu, dia meminta kepada para menteri agar mengevaluasi dan memonitorng secara berkala terkait industri yang akan diberikan insentif. Jika industri tidak bisa menyerap tenaga kerja, hingga meningkatkan kapasitas investasi maka insentif ditarik.
"Harus ada disinsentif. Harus ada punishment, sehingga industri memiliki performance sesuai yang kita inginkan," ungkap Jokowi.
Sebelumnya, pada Ratas 6 Januari lalu, Jokowi menargetkan pembahasan mengenai tiga opsi penurunan gas bisa rampung dalam 3 bulan, sehingga tidak membebani industri dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 mengenai Penetapan Harga Gas Bumi, harga gas bumi ditetapkan sebesar USD 6 per MMBTU. Hingga saat ini, harga gas bumi masih berada di atas harga patokan itu.
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com Â
Advertisement