Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keleluasaan untuk kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran penanganan virus corona atau covid-19. Adapun perkiraan dana yang akan dialokasikan yakni mencapai Rp 27 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan fokus melaksanakan kegiatan serta belanja negara untuk penanganan penyebaran virus corona. Dengan demikian, relokasi anggara bisa mendorong percepatan penanganan virus corona di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Di dalam APBD dan anggaran kementerian lembaga tidak ada pos untuk (penanganan) covid-19, maka dilakukan perubahan realokasi," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Rabu (18/3).
Sri Mulyani mengatakan dari anggaran kementerian lembaga sendiri diperkirakan ada potensi realokasi mencapai Rp5-10 triliun. Secara umum kegiatan yang kurang prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, dan kegiatan yang dibatalkan bisa dilakukan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona.
"Belanja yang tidak mendesak atau kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi seperti perjalanan dinas, pertemuan rapat, maka alokasi anggarannya bisa dialihkan," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dana Transfer ke Daerah
Sementara untuk transfer ke daerah yang bisa direalokasikan tercatat sebesar Rp 17,17 triliun. Total anggaran ini berdasarkan estimasi dana transfer umum sebesar Rp 8,64 triliun dan dana transfer khusus sebesar Rp 8,53 triliun.
"Ini menyangkut Pemda, transfer keuangan dan dana desa, dana bagi hasil, alokasi umum dan insentif daerah 2020 akan bisa digunakan untuk daerah bisa menanggulangi covid ini," ungkapnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement