Sukses

Nekat Ekspor Masker, Pengusaha Bakal Kena Sanksi

Selain melarang ekspor masker, Kemendag mengimbau produsen masker untuk meningkatkan produksinya.

Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari Kementerian Perdagangan larangan ekspor sementara produk antiseptik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker.

"Ekspor masker memang sudah dilarang," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran langsung di aplikasi Zoom, Jakarta, Rabu (18/3).

Agus mengaku telah mengimbau produsen masker untuk meningkatkan produksinya. Tak hanya masker sejumlah alat kesehatan, produk antiseptik juga diminta menaikkan produksinya sesuai batas maksimal masing-masing pabrik.

Terkait pengawasan ekspor, Agus mengatakan semua aparat yang terlibat akan mengawasi. Terutama misalnya bea cukai dan Kementerian Perdagangan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan pengawasan terhadap ekspor masker telah dilakukan sejak kebutuhan dalam negeri meningkat. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta produsen tidak menaikkan harga.

Kementerian Perdagangan juga meminta produsen tidak menimbun masker yang bisa menyebabkan tingginya harga masker di pasaran. Setelah keluarnya larangan ekspor sementara, jika masih ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan bahkan pencabutan (izin)," kata Veri.

Selain dengan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap penimbun masker.

"Apabila masih melakukan ekspor dimana masyarakat masih membutuhkan, kami dapat melakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan," kata Veri mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Larang Ekspor Masker

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.

Adapun, Permendag tersebut telah diundangkan pada tanggal 17 Maret lalu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mulai berlaku hari ini, Rabu (18/3/2020).

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor:

a. Antiseptik

b. Bahan baku masker

c. Material pelindung diri

d. Masker

"Sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/ HS," demikian bunyi pasal 2 ayat 1 Permendag tersebut, sebagaimana ditulis Liputan6.com, Rabu (17/3/2020).  

3 dari 3 halaman

Rincian Barang

Secara rinci, barang-barang tersebut meliputi:

A. Antiseptik, terdiri atas:

1. Antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbasis alkohol

2. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya mengandung campuran dari asam terbatu bara dan alkali

3. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosol

4. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran daru asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol

B. Bahan Baku Masker, terdiri atas:

1. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2

2. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dan i 25 g/m2

C. Alat Pelindung Diri, terdiri atas:

1. Pakaian pelindung medis

2. Pakaian Bedah

D. Masker, terdiri atas:

1. Masker bedah

2. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah

Sementara, Permendag ini berlaku sampai 30 Juni 2020 mendatang. Eksportir yang melanggar Permendag ini akan disanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Video Terkini