Sukses

Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Bahan Baku Hand Sanitizer

Jika pemesanan etol alkohol dilakukan oleh organisasi non-pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku bahan penolong untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Langkah ini diambil guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan Covid-19.

"Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Heru di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

"Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non-pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” Sambung Heru.

Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” pungkas Heru.

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Bea Cukai Tak akan Hambat Impor Alat Pendeteksi Corona Asal China

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan menghambat proses impor alat pendeteksi virus corona yang akan diimpor dari China.

Sebagaimana diketahui, alat ini dipesan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebanyak 500 ribu unit.

"Bea Cukai pada dasarnya tidak menghambat apapun sejauh aturannya sudah ada jelas, apalagi untuk kondisi seperti ini kami tetap memberikan pelayanan terbaik," ujar Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

"Tinggal nanti dasar hukumnya seperti apa, itu yang akan kita ikuti. Karena pada dasarnya kita hanya mengikuti ketentuan yang ada saja," lanjut dia. 

Dia mengungkapkan, untuk impor alat kesehatan (alkes) sendiri memang masuk dalam aturan larangan terbatas (lartas). Sehingga tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia.

"Alkes itu memang ada lartasnya, itu dari Kemenkes. Ada ketentuan yang harus dipenuhi seperti izin edar. Tapi Pada prinsipnya Bea Cukai akan tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya nanti ada relaksasi (untuk impor), kita akan respon secara cepat," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Deni, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait proses impor alat-alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terkait dengan upaya penanganan virus corona ini.

"Untuk impor, sampai saat ini kita masih teleconference dengan Kemendag, terutama terkait impor alat pelindung diri, masker dan lain-lain. Bea cukai masih menunggu. Sebelum ada keputusan (terbaru) maka masih berlaku ketentuan yang ada. Cuma ini sedang kita koordinasikan dengan Kemendag," tandas dia.

Video Terkini