Sukses

Ini Aturan Larangan Sementara Ekspor Antiseptik dan Masker

Larangan sementara ekspor, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi melarang ekspor sementara produk masker dan antiseptik. Ini salah satu upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah mengatakan perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang ditandatangani pada 16 Maret 2020.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 4 Permendag ini.

Aturan ini diundangkan pada 17 Maret oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (19/3/2020).

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor:

a. Antiseptik

b. bahan baku Masker

c. Alat Pelindung Diri

dan d. Masker, sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/Harmonized System (HS)

Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif/HS, sebagaimana dimaksud dalam Permendag ini, yang dilarang sementara ekspor tercantum dalam Lampiran.

Larangan sementara ekspor, sebagaimana dimaksud pada ayat Permendag ini, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Eksportir yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Permendag ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2 dari 2 halaman

Nekat Ekspor Masker, Pengusaha Bakal Kena Sanksi

Mulai hari Kementerian Perdagangan larangan ekspor sementara produk antiseptik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker.

"Ekspor masker memang sudah dilarang," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran langsung di aplikasi Zoom, Jakarta, Rabu (18/3).

Agus mengaku telah mengimbau produsen masker untuk meningkatkan produksinya. Tak hanya masker sejumlah alat kesehatan, produk antiseptik juga diminta menaikkan produksinya sesuai batas maksimal masing-masing pabrik.

Terkait pengawasan ekspor, Agus mengatakan semua aparat yang terlibat akan mengawasi. Terutama misalnya bea cukai dan Kementerian Perdagangan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan pengawasan terhadap ekspor masker telah dilakukan sejak kebutuhan dalam negeri meningkat. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta produsen tidak menaikkan harga.

Kementerian Perdagangan juga meminta produsen tidak menimbun masker yang bisa menyebabkan tingginya harga masker di pasaran. Setelah keluarnya larangan ekspor sementara, jika masih ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan bahkan pencabutan (izin)," kata Veri.

Selain dengan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap penimbun masker.

"Apabila masih melakukan ekspor dimana masyarakat masih membutuhkan, kami dapat melakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan," kata Veri mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini