Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pendemi global. Perusahaan asuransi pun ikut merespons kondisi ini.
Salah satunya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) yang memperluas manfaat perlindungan bagi nasabah. Perusahaan mengalokasikan dana Rp 10 miliar untuk seluruh pertanggungan karena terdiagnosa Covid-19 dan tutup usia.
Director & Chief Marketing Officer Manulife Indonesia, Novita Rumngangun menjelaskan, dana pertanggungan ini dengan periode waktu sampai dengan 31 Mei 2020. Perlindungan terhadap Covid-19 ini berlaku untuk semua nasabah Manulife Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Advertisement
Perusahaan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 800 rumah sakit di Indonesia dan lebih dari 40 rumah sakit di luar negeri (Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja, dan Tiongkok).
Merebaknya virus Corona ini memaksa negara terdampak terpaksa harus mencari dana tambahan untuk mengatasinya.
Iran, salah satu negara terparah yang terkena virus Corona telah mengajukan permintaan pinjaman dana sebesar USD 5 miliar kepada Dana Moneter Internasional (IMF) untuk memerangi virus Corona yang telah menjangkiti lebih dari 10.000 warganya.
Tiongkok yang merupakan negara asal virus ini telah mengalokasikan dana USD 12,6 miliar atau sekitar Rp 175,17 triliun untuk pemeriksaan medis dan peralatannya.
Sedangkan, Amerika Serikat menyiapkan dana sebesar USD 8,3 miliar untuk mengatasi virus Corona. Di Korea Selatan, pemerintah dan perusahaan asuransi akan menanggung biaya yang terkait dengan pemeriksaan, isolasi, dan perawatan bagi pasien virus Corona. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya rawat inap untuk pasien Corona.
Menghadapi ancaman virus Corona tersebut, President Director & CEO Manulife Indonesia, Ryan Charland mengatakan, pada situasi yang menantang ini, pihaknya ingin memastikan para nasabah memiliki ketenangan pikiran (peace of mind) dengan memberikan tambahan perlindungan terkait Covid-19.
“Kami juga mengimbau agar mereka senantiasa sehat, tetap waspada, dan tetap berpikir positif kapan pun dan di mana pun," tandasnya.
Â
Â
Manfaat
Komitmen Manulife memprioritaskan nasabah terlihat dari biaya perawatan yang ditanggung sesuai syarat dan ketentuan polis asuransi kesehatan nasabah, serta tambahan perlindungan sementara seperti perlindungan kesehatan langsung sejak polis terbit (tanpa masa tunggu) ketika terdiagnosa Covid-19.
Dengan perluasan perlindungan ini, Manulife memberikan manfaat tutup usia langsung sebesar Rp 100 juta bagi pemegang polis aktif yang meninggal karena Covid-19.
Khusus untuk pemegang polis individu Manulife yang baru bergabung sejak 10 Maret 2020, akan mendapatkan tambahan manfaat berupa uang pertanggungan sebesar Rp 200 juta jika meninggal karena Covid-19. Semua manfaat perluasan perlindungan ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.
Pada tahun 2019, Manulife tercatat membayar klaim hampir Rp 6 triliun (data yang belum diaudit). Sedangkan, pembayaran klaim kesehatan dan kematian pada tahun 2019 masing-masing tercatat sekitar Rp 500 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Singapura menyebutkan, biaya tes virus Corona dibebaskan, tetapi untuk biaya perawatan bagi para pendatang tetap akan dikenakan.
Advertisement