Sukses

7 Jurus BI Stabilkan Ekonomi di Tengah Pandemi Corona

BI terus berupaya memitigasi dampak penyebaran virus Covid-19 terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, BI terus berupaya memitigasi dampak penyebaran virus Covid-19 terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.

Dalam pembacaan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18 Maret hingga 19 Maret 2020 melalui siaran langsung di kanal Youtube BI, Kamis (19/3/2020), Perry menyatakan ada 7 strategi yang akan dilakukan BI.

Pertama, memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

"Lalu kedua, memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020," kata Perry.

Langkah ketiga ialah menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Kemudian, BI tak lupa memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.

"Kelima, mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia," kata Perry.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Insentif Pelonggaran GWM

Adapun, kebijakan poin 5 ini berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

Keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 April 2020.

Terakhir, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 dengan menjamin ketersediaan uang higienis, mendorong penggunaan pembayaran non-tunai dan mendukung penyaluran dana non-tunai untuk progam pemerintah.