Sukses

Ada Corona, Bank Mandiri Longgarkan Kredit Bagi UMKM

Pelonggaran kredit ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM dan akan dilakukan hingga 6 bulan ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri berikan relaksasi kredit bagi unit usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) di tengah ketidakpastian global akibat penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan menyatakan, pemberian relaksasi ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM dan akan dilakukan hingga 6 bulan ke depan.

"Kami menyadari saat ini kondisi pelaku UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, kami memberikan relaksasi melalui kemudahan proses pemberian kredit, baik baru maupun tambahan atas fasilitas kredit yang dimiliki, dengan menggunakan layanan elektronik banking,” kata Rully sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/3/2020).

 

Bagi pelaku UMKM yang mengajukan penambahan fasilitas kredit hingga 20 persen, tidak diperlukan penambahan agunan. Kebijakan ini diberikan terutama untuk segmen mikro. Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa laku fasilitas kredit selama 6 bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.

Selain itu Bank Mandiri akan menyiapkan relaksasi proses restrukturisaai kredit seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi.

Relaksasi tersebut meliputi restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan, dibarengi dengan proses yang mudah dan penundaan pembayaran pokok maupun bunga.

"Khusus untuk relaksasi restrukturisasi, saat ini kami masih menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan OJK mengenai stimulus perekonomian,” ujar Rully mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Atasi Dampak Corona, OJK Luncurkan Stimulus Kredit Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis ini.

“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus OJK ini ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).  

3 dari 3 halaman

Jenis Stimulus

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:

1.    Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan

2.    Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. 

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.