Sukses

Satgas P‎angan: Pembelian Bahan Pokok Dibatasi agar Semua Kebagian

Satgas Pangan membantah adanya aturan pembatasan belanja bahan pokok ini disebabkan karena stok bahan pokok di pasaran, langka.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satgas P‎angan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan adanya kebijakan pembatasan belanja bahan pokok di ritel modern bertujuan agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan barang yang dibutuhkan.

"Kami keluarkan surat edaran pembatasan belanja bahan pokok agar terjadi keadilan. Agar semua masyarakat mendapatkan bahan pokok‎ secara merata," kata Brigjen Daniel dikutip dari Antara, Jumat (20/3/2020). 

Daniel membantah adanya aturan pembatasan belanja bahan pokok ini disebabkan karena stok bahan pokok di pasaran, langka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini menegaskan stok bahan pokok saat ini masih cukup sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kurangnya stok.

"Kenapa kita harus panik, kenyataan semua stok (bahan pokok) ada. ‎Beras, minyak goreng, mi instan ada. Gula pasir memang ada keluhan, sebentar lagi dari daerah dan luar negeri datang," ucapnya.

Daniel pun menegaskan bahwa produk bahan pokok di tangan petani ‎masih ada. Jajaran Satgas Pangan terus mengawasi proses distribusi sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman pasokan.

"Gula memang ada kelangkaan, tapi stok di daerah masih ada. Ada stok masuk ke Jakarta dari Lampung, Jawa Timur dan tempat lainnya," papar jenderal bintang satu ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengusaha: Beli Bahan Pangan Tak Perlu Dibatasi, Stok Aman

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gappmi), Adhi Lukman, mengaku tak sependapat dengan usulan Polri yang melakukan pembatasan pembelian untuk beberapa komoditas pokok. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat karena seluruh ketersediaan bahan pangan saat ini telah tercukupi.

"Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah bicara dengan bareskrim kita semua sepakat itu bukan cara tepat. Kita tidak kekuranan barang jadi tidak perlu ada yang dibatasi. Pak menko akan membahas dengan bareskrim supaya ini diubah," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Sementara itu, Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Tutum Rahanta mengaku terbantu dengan adanya surat edaran pembatasan pembelian bahan pangan dari Polri. Menurutnya hal itu bisa meminimalisir terjadi sengketa antara penjual dan pembeli.

"Nah yang harus dipahami anggota peritel bukan hanya yang jual ke enduser. Tetapi ada juga yang menjual ke warungan maupun industri yang diolah kembali salah satunya adalah Lotte Mart dan Indo Grosir. Pembelian mereka dalam jumlah besar jadi mungkin itu yang kita minta harus diberikan keleluasaan kondisinya. Mereka yang pahami," kata dia.

Dia mengatakan, sebelum adanya surat edaran pembatasan bahan pangan dikeluarkan Polri pihaknya juga selalu membatasi pembelian agar konsumen terbagi ketersediaannya. Sebab, hypermarket, minimarket, supermarket masing-masing kebutuhannya berbeda-beda.

"Saya kira surat ini sedikit membantu terhadap kita agar sengketa ini tidak terjadi. Tapi kalau kita melihat ini pembeli yang sudah tidak wajar. Kita dapat mengeluarkan surat tersebut sebagai untuk pengamanan kita saja," kata dia.