Sukses

Ojek Online Bakal Dapat Keringanan Kredit Motor

Keringanan ini akan diberikan lantaran banyak masyarakat yang saat ini sangat bergantung pada layanan ojek online.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mengkaji usulan relaksasi terkait kebijakan leasing atau pembiayaan kredit motor bagi para pengendara ojek online (ojol) di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

Staf Ahli Menko Perekonomian Raden Prio Edi Pambudy mengatakan, kemudahan ini hendak diberikan lantaran banyak masyarakat yang saat ini sangat bergantung pada layanan ojek online. Terutama saat kebijakan Work From Home (WFH) diberlakukan selama masa pandemi corona.

"Karena bagaimanapun ini kebutuhan yang penting. Ketika orang tinggal di rumah, maka supaya orang tidak terlalu sering berkeliaran atau berada di luar rumah, maka bisa dilakukan dengan menggunakan layanan pesan antar," ujar Edi dalam sesi teleconference bersama HIPMI, Jumat (20/3/2020).

Edi menjelaskan, bentuk relaksasi yang diberikan yakni dengan melonggarkan perhitungan kolektabilitas atau klasifikasi pembayaran kredit motor yang bisa diperpanjang.

"Jadi dilakukan dengan kelonggaran perhitungan kolektabilitas ataupun klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor, terutama untuk ojek online selama satu tahun," sambung dia.

Pada saat yang sama, ia melarang perusahaan leasing non-bank untuk memakai jasa debt collector selama masa darurat corona ini.

"Juga tidak diperkenankan untuk perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt colector yang bisa menimbulkan perasaan (tak tenangl bagi masyarakat terutama pengguna ojek online," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Beri Kelonggaran Kredit Bagi Pengemudi Ojek Online

Pemerintah kembali memberikan sejumlah kebijakan baru bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk pengemudi ojek online.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, (20/3).

Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19. Di antaranya, poses pengadaan barang dan jasa pelelangan. Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri.

Lalu untuk proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak. Terakhir proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

Ketiga, Relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6 persen sampai akhir tahun 2020.

Keempat, Soft Launching Program Kartu Prakerja yang tadi pagi digelar di kantor Kemenko Perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja.

Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Ria. Setelah itu akan dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Kartu Prakerja ini juga dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK.

“Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan,” tutur Airlangga.