Liputan6.com, Jakarta - Seluruh instansi pada hari ini wajib mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Adapun proses pengumuman telah dibuka sejak Minggu, 22 Maret 2020 sampai Senin (23/3/2020) hari ini.
"Hari ini semua harus mengumumkan hasil SKD. Sudah diatur tanggal 22-23 Maret," kata Plt Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Liputan6.com, Senin (23/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Paryono mengungkapkan, proses pengumuman kelulusan itu akan disampaikan oleh masing-masing instansi di laman resminya.
Namun, untuk mengetahui kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah mana saja yang sudah menampilkan hasil pengumuman, itu bisa dicek lewat portal SSCN.
Oleh karenanya, Paryono menyarankan tiap peserta untuk rutin melihat apakah instansinya sudah mengeluarkan hasil SKD CPNS 2019 melalui link sscndata.bkn.go.id/SKD. Jika hasil pengumuman sudah keluar, maka peserta bisa langsung mengklik tautan yang disediakan oleh portal tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Maju ke Tahap Selanjutnya
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pun dihimbau untuk terus memantau website atau media sosial masing-masing instansi guna mendapat kepastian jadwal selanjutnya.
Sebab, tahap SKB saat ini masih dalam status penundaan akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19. Kepastian waktu tersebut nantinya akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.
Advertisement