Sukses

Banggar DPR Minta Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Perubahan APBN 2020

Banggar menilai tidak memungkinkan untuk Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pemerintah unutk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) APBN 2020. Sebab, tak memungkinkan untuk Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat. Perppu itu dimaksudkan untuk perubahan APBN di tengah pandemi virus corona.

"Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan," ujar Ketua Banggar Said Abdullah dalam keterangan pers, Senin (23/3).

Pemerintah juga diminta perlu menerbitkan Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Supaya memberikan pajak penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20 persen yang simpanannya mencapai di atas Rp 100 miliar.

"Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19," ujar Said.

Banggar juga merekomendasikan pemerintah mengeluarkan Perppu untuk merevisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen," jelas Said.

Politikus PDIP itu mengatakan, rekomendasi tersebut telah disampaikan Banggar kepada Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI melalui teleconference.

Said menjelaskan, Perppu ini untuk mendukung pemulihan kesehatan masyarakat akibat Covid-19. Serta memastikan program Social Savety Net (SSN) berjalan untuk membantu kehidupan masyarakat.

"Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang," kata Said.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Realokasikan Rp 62,3 Triliun APBN untuk Tangani Corona

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan sejumlah besaran dana dari APBN untuk direaolasi guna tangani virus corona.

"Sampai dengan hari ini, kami sudah mengidentifikasi sekitar Rp 62,3 triliyun dari belanja kementerian lembaga yang akan bisa direalokasikan untuk prioritas seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani Usai Ratas pada Jumat (20/3/2020).

"Ini menyangkut, pertama perjalanan dinas, belanja barang non-operasional, honor-honor, dana yang diblocking serta output cadangan. kita masukkan kedalam kategori Rp 62,3 triliyun, dimana kementerian lembaga akan melakukan penyesuaian terhadap belanja mereka untuk membiayai 3 prioritas tadi. ini dari APBN kita belum masuk ke APBD ya," lanjut dia.

Menurut Pemaparan Sri Mulyani, adapun 3 prioritas yang dimaksud adalah, Pertama, mendukung kesehatan. Apa saja yang berpengaruh untuk bisa menangani kesehatan di pusat dan di daerah yang menyangkut covid-19 ataupun yang lainnya, termasuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

"Yang kedua adalah untuk memberikan perlindugan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang terbawah, dalam bentuk jaring pengaman sosial, yang mash terus kita develope. Yang ketiga, mendukung dunia usaha agar mereka tetap bisa melalui masa sulit ini, dan ini kami bekerjasama dengan OJK. yang kana melakukan relaksasi di dalam pembayaran cicilan," bebernya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian dan pemerintah daerah memangkas belanja APBN yang tidak prioritas.  

  • APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

    apbn

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • APBNP