Liputan6.com, Jakarta - Ditengah ketidakpastian ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan sesuai arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kelonggaran, dengan pelaksanaan restrukturisasi kredit atau penundaan pembiayaan dan penurunan bunga sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19.
Namun, restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur, artinya debitur harus berkomunikasi (secara online atau surat tanpa tatap muka) dengan leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan, dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.
Baca Juga
Hal ini penting agar leasing atau perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan, masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.
Advertisement
Lalu bagaimana cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit atau leasing ?
Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut, dari keterangan yang diterima Liputan6.com (26/3/2020):
a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank atau leasing, tanpa harus datang bertatap muka.
b. Bank atau Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
c. Bank atau Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank atau leasing.
Â
Debitur Terdampak Corona
Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank atau leasing disampaikan secara online atau via website bank atau leasing yang terkait.
Untuk memperoleh lanjutan informasi dari OJK mengenai restrukturisasi kredit atau leasing, OJK akan menyampaikan OJK UPDATE berisi informasi ringkas yang diposting di media resmi melalui medsos seperti instagram, facebook, twitter dan informasi melalui website OJK : www.ojk.go.id atau kontak Layanan OJK nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157. Selama Working From Home layanan tatap muka di setiap Kantor OJK di Jakarta dan di daerah ditutup  Â
Advertisement