Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan dua stimulus khusus sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk UMKM di tengah wabah COVID-19.
“Untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat COVID-19, Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyiapkan beberapa program. Salah satunya adalah memberikan stimulus bagi peningkatan daya beli UMKM," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Kamis (26/3/2020).
Teten mengharapkan, stimulus tersebut mampu mendongkrak penjualan produk-produk UMKM. Kemudian stimulus yang kedua, kata Teten, dalam bentuk bantuan tunai, untuk sektor mikro.
Advertisement
"Ini nanti cash, langsung di transfer. Kira-kira modelnya (seperti) perluasan dari jaminan sosial yang sekarng ada," kata Teten.
Stimulus bantuan tunai dicontohkan berupa dana Rp 3 juta untuk UMKM yang sudah terdampak COVID-19 dari data yang diusulkan dinas di daerah.
Kemudian juga bantuan sebesar Rp 2 juta kepada individu yang memiliki usaha mikro, skema bantuan Rp 4 juta bekerja sama dengan BUMN pangan seperti Bulog, serta dalam bentuk subsidi biaya pengantaran usaha mikro yang belum masuk ke platform digital.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UMKM Terdampak Virus Corona dapat Kelonggaran Kredit, Begini Caranya
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang menyampaikan pada Selasa (24) bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran/relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk nilai di bawah Rp 10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.
Menurut keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (26/3/2020), nantinya debitur akan diberikan penundaan pembayaran kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak penyebaran virus corona Covid-19.
Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Lalu bagaimana caranya untuk dapat kelonggaran itu?
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal
Sementara, berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.  Â
Advertisement