Sukses

Terdampak Corona, Pengusaha Usul Pembayaran THR Ditunda

Pengusaha mendesak agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa meringankan pelaku usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta mendesak agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa meringankan pelaku usaha. Utamanya kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR).

Ketua Umum DPD HIPPI, Sarman Simanjorang, mengatakan di tengah situasi wabah virus Corona atau Covid-19, banyak pelaku usaha secara pendapatan tertekan. Untuk itu, dirinya meminta agar pemerintah memberikan keringanan bagi pengusaha.

"Pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus, sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hannya mampu memberikan 50 persen misalnya," kata dia di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Dia mengatakan sekiranya pemerintah membuka opsi yang memungkinkan agar pemberian THR ditunda sampai keuangan perusahaan memadai. Dia pun menjamin tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha dan seluruh hak-hak pekerja dipastikan terpenuhi.

"Ini harus segera dievaluasi atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sedini mungkin dapat melakukan perundingan antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan untuk mencari jalan terbaik," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Minta Pengertian Buruh

Di sisi lain, pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dapat merasakan tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini.

Jangan sampai memaksakan sesuatu yang tidak dapat diberikan pengusaha yang ujung-ujungnya mengganggu keharmonisan hubungan industrial yang sudah berjalan baik selama ini.

"Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah Virus Corona ini cepat berlalu, sehingga aktvitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com