Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Related Business (JMRB) menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) di rest area tol sebagai upaya meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Â
Metode tersebut diaplikasikan dengan membuat rambu-rambu pembatas dengan jarak tertentu di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi antrean atau kontak fisik yang berdekatan. Antara lain di toilet sarana ibadah, area kuliner, ATM, area retail, dan sejenisnya.
Â
Baca Juga
Â
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari mengatakan, saat ini pemasangan rambu pembatas telah diterapkan di rest area wilayah Jawa Barat yang meliputi Km 88A dan B Purbaleunyi, dan Km 207A Palikanci.
Â
Kemudian pada rest area wilayah Jawa Tengah yang meliputi ruas Batang-Semarang (Km 379A, Km 389B, Km 391A ruas Solo-Ngawi (Km 519 A dan B, Km 538A dan B, serta Km 575A dan B).
Â
"Kami menargetkan dalam minggu ini akan diterapkan di seluruh rest area milik JMRB," ujar Tita lewat keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Â
Lebih lanjut, Tita menegaskan, PT JMRB juga telah melayangkan imbauan melalui Surat Edaran kepada rest area mitra untuk membuat rambu-rambu pembatas physical distancing di rest area yang mereka kelola.
Â
Â
Â
2 dari 2 halaman
Upaya Lain
Sebagai tindakan preventif terkait penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area, sebelumnya PT JMRB telah menempatkan sejumlah hand sanitizer di titik-titik tertentu, dan memasang poster serta spanduk imbauan terkait peningkatan kewaspaan terhadap penyebaran virus corona.
Â
"Selain itu, kami juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area yang dikelolanya, Â yang melibatkan tenaga Palang Merah Indonesia (PMI) di daerah sekitar rest area," ungkap Tita.
Â
Advertisement