Sukses

Pengamat: THR Harus Tetap Dibayar Meski Ada Corona

Pemberian THR merupakan suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Peneliti Center Of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Pieter Abdullah mengkritik keras para pengusaha yang merasa keberatan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan, saat kelangsungan bisinisnya dinilai lesuh akibat pandemi virus Corona (Covid-19.

"THR itu kewajiban. Walaupun perusahaan mengalami kerugian tetap harus dibayarkan," tegas Pieter saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Kamis (26/3).

Pasalnya pemberian THR merupakan suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan, selama karyawan tersebut masih terikat dalam kontrak kerja yang sah.

Pieter juga menyebut bahwa perusahaan yang memberikan THR terhadap karyawannya, sejatinya ikut membantu pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dalam menggairahkan ekonomi nasional yang tengah lesuh akibat pandemi global virus Covid-19.

"Tidak boleh ada potongan (THR), jangan memikirkan diri sendiri," pungkas dia.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa para pengusaha di Tanah Air saat ini dihadapkan dalam situasi yang cukup sulit. Di saat bisnis mereka dihantam pandemi virus corona, para pengusaha juga harus mulai memikirkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.

Padahal, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan agar tidak ada kegiatan perkantoran di Ibu Kota selama 14 hari ke depan guna mencegah penyebaran virus corona. Imbauan ini juga berlaku juga untuk tempat hiburan.

"Tutup selama 2 minggu sangat mempengaruhi omzet dan pemasukan mereka. Apalagi dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan kita memasuki bulan Ramadan, sebagian pusat hiburan wajib tutup dan jam operasionalnya dibatasi tentu omzet mereka juga menurun," ujar Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang pada reporter Liputan6, Senin (23/3).

2 dari 2 halaman

THR Bebani Pengusaha

Menurutnya, THR dalam kondisi seperti ini pasti menjadi beban bagi pengusaha. Di satu sisi merupakan kewajiban pengusaha, dan di sisi lain omzet dan pendapatan menurun, apalagi pelaku usaha UKM.

"Diharapkan nanti ada dialog bipartit antara perwakilan dunia usaha dengan pekerja untuk menyepakati bagaimana solusi THR jika memang pengusahanya tidak mampu," kata Sarman.

Kalau perusahaan besar kata Sarman mungkin masih mampu memberikan THR. Tapi untuk UKM atau pengusaha hiburan yang mulai hari ini wajib tutup sampai 2 minggu ke depan, tentu pemasukan praktis tidak ada. Sehingga nantinya perlu didiskusikan jauh-jauh hari karena pekerja juga pasti berharap.

"Diharapkan juga teman-teman serikat buruh dan pekerja juga memahami apa yang dihadapi pelaku usaha saat ini," ucapnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini