Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman melalui multifinance atau leasing (perusahaan pembiayaan). Keringanan kredit ini bagi debitur yang terdampak virus Corona covid-19.
Pemberian keringanan kredit ini untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers Selasa 24 Maret lalu yang meminta kepada OJK untuk memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak Corona covid-19. Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga kredit.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan untuk menanyakan hal tersebut. Nasabah menunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi,” kata Sekar dalam keterangan yang diterima liputan6.com, Sabtu (28/3/2020).
Advertisement
Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Debitur terkena dampak Corona Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh ban atau leasing.
c. Mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.
d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.
Bagaimana yang Tak Termasuk?
Bagi debitur yang tidak termasuk dalam kategori kedua tersebut, bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka .
Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
"Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi,” jelasnya.
Kelima, keringanan kredit atau leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak, baik debitur dan bank atau leasing.
Advertisement