Sukses

Bank Mulai Tawarkan Restrukturisasi Kredit ke Debitur yang Terdampak Corona

Bank Mandiri meminta kepada debitur yang ingin mendapat keringanan kredit untuk menghubungi Relationship Manager.

Liputan6.com, Jakarta - Industri perbankan mulai memberikan keringanan kredit kepada nasabah atau debitur yang terdampak Corona. Keringanan ini seperti yang dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meringankan beban masyarakat.

salah satu bank yang telah mengumumkan akan memberikan keringanan adalah PT Bank Mandiri Tbk. Bank BUMN ini memberikan keringanan kepada nasabah debitur yang terdampak Covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran keawajiban.

Dikutip dari keterangan perusahaan, Minggu (29/3/2020), bentuk keringanan (restrukturisasi) yang diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajiban.

Bank Mandiri meminta kepada debitur yang ingin mendapat keringanan kredit untuk menghubungi Relationship Manager atau Unit Mikro di Kantor Cabang.

Bank lain yang juga memberikan keringanan adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Bank pelat merah ini juga menawarkan keringanan atau restrukturisasi kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban.

Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.

Tak berbeda jauh, Maybank Indonesia juga melakukan hal yang sama. Dalam pengumumannya, Maybank Indonesia dan kedua anak perusahaan Maybank Finance dan Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) berupaya mendukung kebijakan stimulus keringanan kredit dengan secara aktif memonitor kondisi nasabah yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Maybank akan melakukan penyesuaian ketentuan kredit sesuai kondisi masing-masing nasabah.

Namun hingga penyesuaian kredit dapat dilakukan terhadap masing-msing nasabah, perseroan menghimbau agar kewajiban nasabah tetap berjalan sesuai perjanjian yang disepakati.

2 dari 2 halaman

Cara Lengkap Minta Keringanan Kredit ke Bank atau Leasing

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman melalui multifinance atau leasing (perusahaan pembiayaan). Keringanan kredit ini bagi debitur yang terdampak virus Corona covid-19.

Pemberian keringanan kredit ini untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers Selasa 24 Maret lalu yang meminta kepada OJK untuk memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak Corona covid-19. Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga kredit.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan untuk menanyakan hal tersebut.  Nasabah menunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi,” kata Sekar dalam keterangan yang diterima liputan6.com, Sabtu (28/3/2020).

Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

a. Debitur terkena dampak Corona Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

b. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh ban atau leasing.

c. Mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.

d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.