Sukses

Buruh Minta DPR Tak Bahas RUU Omnibus Law di Tengah Wabah Corona

Buruh ingatkan pemerintah dan dPR soal ancaman gelombang PHK akibat wabah corona.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan sikap DPR RI yang hari ini akan membuka sidang paripurna. Seharusnya, DPR menghormati himbaun pemerintah untuk tidak berkumpul demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, KSPI dan buruh Indonesia meminta agar DPR RI tidak mengagendakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai agenda pembahasan sidang paripurna.

"Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak omnibus law, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja," katanya. Kemudian dia menegaskan, "Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi corona," ungkap dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/3/2020). 

Said Iqbal kembali memgingatkan, jika di tengah pandemi ini, ada ancaman puluhan hingga ratusan buruh yang ter-PHK. Gelombang PHK tersebut dipicu beberapa faktor.

Salah satunya yaitu ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis. Khususnya bahan baku yang berasal dari impor, seperti dari negara China, dan negara-negara lain yang juga terpapar virus Corona. Selanjutnya mengenai melemahnya rupiah terhadap dollar, menurunnya kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata, dan anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan.

2 dari 3 halaman

Desak Liburkan Buruh

Oleh karena itu, alih-alih membahas RUU Cipta Kerja, KSPI menyarankan agar DPR RI bersama-sama dengan pemerintah mendahukukan untuk mencari jalan keluar guna menurunkan tingkat pandemi corona. Termasuk mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan meliburkan buruh.

"Selanjutnya, DPR RI dan pemerintah fokus mencari jalan berkenaan dengan adanya darurat PHK bagi para buruh. Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya hargga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak."

"Sekali lagi, KSPI meminta gar sidang paripurna 30 Maret tidak mengagendakan pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan bila perlu RUU Cipta Kerja tersebut di drop dari Prolegnas Tahun 2020," kata Said Iqbal.

"Bila omnibus law dipaksakan tetap dibahas, meskipun masih dalam situasi pandemi corona, buruh akan tetap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran; serentak di berbagai daerah Jika ini benar-benar terjadi, justru menjadi kontraprduktif bagi perekonomian nasional," tandas dia.

3 dari 3 halaman

DPR Akan Gelar Rapat Paripurna di Tengah Pandemi Corona, Begini Skenarionya

DPR memutuskan akan menggelar Sidang Paripurna masa persidangan III pada Senin (30/3/2020) mendatang. Keputusan paripurna di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 itu diambil saat Ketua DPR Puan Maharani menggelar rapat pimpinan melalui teleconference.

Puan didampingi Wakil Ketua DPR bidang Polkam Aziz Syamsudin dan Wakil Ketua DPR bidang Korinbang Rachmat Gobel. Dua wakil ketua lainnya, Muhaimin Iskandar dan Sufmi Dasco mengikuti rapat dari kediaman masing-masing.

Puan menyatakan, fungsi DPR RI harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat pandemi virus corona Covid-19.

"DPR-RI mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi atas penyebaran Covid-19 dan kami di DPR-RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat," ucap Puan di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Rapim yang berlangsung sekitar 30 menit kemudian dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus).

Pimpinan Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Nasdem hadir langsung di ruang rapat KK II. Sedangkan pimpinan fraksi lain mengikuti rapat dari tempat masing-masing menggunakan fasilitias teleconference.

Menurut Puan, rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.

"Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi," tuturnya.

Puan melanjutkan, rapat paripurna, sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR.  "Jadi kami memang akan mengundang seluruh anggota DPR untuk hadir," terang Puan.

DPR tekah menyiapkan skenario rapat paripurna di tengah pandemi virus corona. Yaitu 3 orang pimpinan DPR dan masing-masing pimpinan fraksi akan hadir secara fisik di rapat paripurna.

Sedangkan, jumlah anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.