Sukses

Beredar Surat Penghentian Layanan Bus di Jakarta, Benarkah?

Penghentian operasional bus berlaku di dalam terminal dan di lokasi lain, dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus Pariwisata.

Berdasakan surat edaran Dishub Provinsi DKI Jajarta Nomor 1588/-1.819.611, keputusan tersebut dilakukan menindaklanjuti Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

"Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP dan Pariwisata yaitu AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta dan Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta," demikian bunyi surat edaran poin 1, sebagaimana ditulis Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

Adapun penghentian operasional bus berlaku di dalam terminal dan di lokasi lain, dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. Bagi pihak yang melanggar akan dikenakan hukuman yang berlaku.

"Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi poin 3 surat tersebut.

Dikonfirmasi Liputan6.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai rencana penghentian operasional bus di Jakarta tersebut. 

Namun rencana tersebut ditangguhkan untuk sementara waktu karena menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kematiriman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri Perhubungan.  

2 dari 2 halaman

Jokowi Minta Kajian Pelarangan Mudik Selesai dalam 2 Hari

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait rencana pembatasan mudik Lebaran 2020. Rapat melalui video konferensi ini masih belum menemukan titik temu.

Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta aturan pembatasan dikaji dalam waktu 2 hari. Para pihak terkait juga diminta untuk mengkaji kembali cara memitigasi dampak ekonomi yang terjadi jika dilakukan pembatasan. 

"Presiden meminta dilakukan kajian kembali bagaimana mitigasi dari sisi ekonomi khususnya kepada masyarakat yang terdampak," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Sebab, lanjut Jodi, Jokowi menyebut masyarakat yang mudik adalah pekerja sektor informal. Mereka kehilangan pendapatannya di Jakarta akibat wabah virus corona.

Tak hanya itu, Jokowi ikut meminta kesiapan jaring pengaman sosial yang akan diberikan. Kajian ini ditargetkan rampung dalam dua hari. "Kajian diharapkan selesai dalam 2 hari dan Presiden akan memutuskan," kata dia.