Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus Corona. Dalam kebijakan ini, ada beberapa keringanan yang diberikan untuk perusahaan pembiayaan atau leasing.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menjelaskan, keringanan pertama adalah OJK memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan.
Kedua, Pelaksaaan penilaian kemampuan dan kepatuhan atau fit and proper test pihak utama perusahaan pembiayaan dapat dilakukan melalui video conference.
Advertisement
"Ketiga, penetapan kualitas pembiayaan yang terkena dampak covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga atau margin bagi hasil ujrah," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Keempat, restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak virus corona dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing.
- Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan chanelling.
- Adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19.
- Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.
Â
Kelima dan Keenam
Kelima, kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
Keenam, perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak covid-19, dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai yang dapat memberikan keyakinan itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaan sesuai dengan diperjanjikan.
Advertisement