Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan, perseroan mulai membayar tunggakan klaim 15 ribu nasabah polis tradisional yang sudah jatuh tempo dan terverifikasi. Nilai pembayarannya sekitar Rp 470 miliar.
Darimana sumber dana yang digunakan perusahaan untuk membayar tunggakan klaim nasabah?
"Yang kita lakukan pembayaran ke pemegang polis tradisional yang relatif kecil-kecil. Rp 470 miliar, bersumber dari likuidasi aset finansial yang masih bisa dilikuidasi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2020).
Advertisement
Hexana melanjutkan, pihaknya masih memiliki sisa aset finansial yang likuid yang semula direpo.
"Kemudian karena market recovery, kita dapat sisa haircut. Lalu dulu waktu market saat likuidasi langsung me-realise loss yang dulu saya pernah sampaikan, tapi waktu itu saya memilih metode repo, nah dengan repo dengan market recovery reponya lunas, kita dapat sisa yang kita pakai untuk Rp 470 miliar ini," jelas Hexana.
Sementara untuk aset yang beberapa waktu lalu akan dijual, seperti Cilandak Town Square (Citos) masih sedang dalam proses. Pihaknya juga mengaku sudah mendapatkan uang muka Rp 1,4 triliun untuk penjualan Citos.
"Uang muka Rp 1,4 triliun sudah kami terima lama sekali saat 2018. Citos masih dalam proses. Pelepasan aset itu banyak yang harus dilewati, legal aspect, proses yang dilalui itu banyak sekali," imbuhnya.
Begitu pula dengan pendirian anak usaha Jiwasraya, Jiwasraya Putra yang sedang dalam tahap finalisasi CSPA (Conditional Sale and Purchasing Agreement).
"Belum bisa saya sampaikan karena masih dalam negosiasi dalam e-CSPA nanti waktunya akan segera diumumkan, mudah-mudahan 2-3 bulan ini selesai," kata Hexana.
Pengamat Apresiasi Komitmen Pemerintah Bayar Tunggakan Jiwasraya
Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan telah mengamankan dana pembayaran nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahap pertama, yang rencananya akan diberikan pada akhir Maret 2020.
Langkah tersebut akan dilaksanakan pasca panitia kerja (Panja) menggelar rapat gabungan bersama Komisi VI dan Komisi XI DPR RI di penghujung bulan ini.
Pengamat sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengapresiasi kebijakan tersebut seandainya dapat terlaksana tepat waktu.
"Apakah rencana itu masih on schedule? Kalau masih saya kira itu hal yang baik karena itu memang hak nasabah Jiwasraya," ungkap Piter kepada Liputan6.com, Kamis (26/3/2020).
Selain itu, ia pun percaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengedepankan upaya bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat akan industri asuransi.
Terlebih di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang semakin merebak di dalam negeri."Apalagi nasabah Jiwasraya sangat membutuhkan dana tersebut dalam kondisi wabah corona sekarang ini," ungkap Piter.
Jika Kementerian BUMN benar-benar berkomitmen akan ikrarnya tersebut, Piter menganggap itu akan meningkatkan kepercayaan nasabah Jiwasraya hingga publik luas terhadap industri asuransi di Indonesia.
"Saya kira begitu. Setidaknya menahan agar masyarakat tidak semakin hilang kepercayaannya kepada asuransi," ujar dia.
Advertisement