Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita.
Baca Juga
"Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa …kebutuhan yang mendesak… maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang…atau PERPPU," jelas dia melalui video conference di Istana, Selasa (31/3/2020).
Advertisement
Dia menuturkan penanganan dalam bidang ekonomi masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah. Ini merupakan kajian usai berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS
"Perppu yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan, kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020. Serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan," tutur dia.Â
Dia menuturkan, dari total tambahan anggaran Rp 405,1 triliun, dengan rincian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
"Ini termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi,"Â ungkap dia.
Â
Â
Prioritas Pertama
Dia mengungkapkan jika prioritas pertama pemerintah adalah penyiapan anggaran untuk dukungan untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 Triliun. Anggaran akan digunakan perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD.
Selanjutnya pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet. Adapula insentif dokter (spesialis Rp.15 juta/bulan), dokter umum (Rp 10 juta), perawat Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.
"Santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta. Dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya," tegas Jokowi
Advertisement