Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing melalui Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing.
Penyempurnaan ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, mulai 26 Maret 2020. Ketentuan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Corona Covid-19.
Dikutip dari laman BI, Selasa (31/3/2020), penyempurnaan ketentuan ini terkait pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Advertisement
Penyempurnaan ini berupa memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 basis poin.
Pelonggaran ini ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor-sektor prioritas lain.
Adapun ketentuan insentif bagi BUK, BUS dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah.
Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait, demi memantau perkembangan pandemi Covid-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan, untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.