Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan penambahan alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19). Alokasi dana tersebut diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
"Terkait penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga
Adapun rinciannya, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan. Dana ini akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD dan pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Kemudian peningkatan kapasitas dan kemampuan 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet. Pemberin insentif dokter, untuk spesialis sebesaar Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta. Juga santunan kematian tenaga medis sebesar Rp 300 juta.
Berikutnya, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako yang nilainya naik 30 persen, dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.
Kemudian Kartu Prakerja yang anggarannya dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Subsidi listrik untuk 450 va akan digratiskan selama 3 bulan dan untuk pelanggan 900 va akakn dikenakan diskon 50 persen
Pemerintah juga akan mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik. Terakhir, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.
Dunia Usaha
Terdapat juga anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. Dalam prioritas, PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen Selain itu juga Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Pemerintah juga mengurangi PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah, restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha dan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
Terdapat penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
Sebagai konsekuensinya, defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau melampaui batas ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang dipatok 3 persen dari PDB.
Â
Advertisement