Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, akan menghitung potensi kehilangan pendapatan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan berdaya 450 Volt Ampere (VA). Ditambah pemberian diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
"(Potensi kehilangan pendapatan) PLN satu hari lagi (diumumkan)," ujar Menteri Erick saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Dia mengaku akan menggelar pertemuan dengan PLN untuk menghitung secara keseluruhan begitu pun terkait skema penerapannya nanti. "Saya ketemu Dirut PLN hari ini, nanti kita kasih tahu," papar dia.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendukung kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Selasa (31/3).
Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yan gpaling terdampak pandemi.
"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat yang tidak mampu tetap bisa menikmati listrik. "Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” tandas Zulkifli.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Tunggu Arahan Kementerian ESDM
Sementara itu, Manager Humas PLN Disjaya Dita Artsana mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Kementerian ESDM untuk skema penerapannya. Mengingat masyarakat yang mendapatkan keringanan tersebut adalah pelanggan subsidi.
"Kami posisi menunggu aturannya dari Kementerian ESDM. Karena pelanggan-pelanggan tersebut adalah pelanggan subsidi," paparnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19.
Dalam Perppu tersebut, salah satu poinnya adalah pemerintah memberikan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 KV.
"Dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (31/3/2020).
Stimulus ini masuk dalam prioritas kedua tentang penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial. Adapun anggaran untuk perlindungan sosial ini sebesar Rp 110 triliun dari total angagran penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
"Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-Undang," pungkas Jokowi.
Advertisement