Sukses

Isi Kantong Negara, Pemerintah Kejar Pajak Netflix dan Zoom

Pemungutan pajak digital tertuang dalam Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengatur perihal pemungutan pajak digital untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik seperti Netflix dan Zoom. Hal ini tertuang dalam Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keputusan untuk memungut pajak transaksi elektronik karena pandemi Virus Corona telah meningkatkan pergerakan transaksi elektronik. Mengingat, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumahnya dan tidak melakukan pertemuan secara langsung.

"Untuk jaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom, atau Netflix, perusahaan tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin dilakukan penarikan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak eksis di sini tapi pergerakan ekonomi sangat besar," kata dia di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Adapun aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik diatur di dalam pasal (6) yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

"Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subjek pajak luar negeri yang didefisinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Penerimaan Negara Diprediksi Susut 10 Persen Terimbas Corona Covid-19

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memperkirakan pendapatan negara akan terkoreksi turun hingga 10 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Penurunan ini terjadi akibat dampak Virus Corona atau Covid-19 yang membuat kegiatan ekonomi domestik tertekan.

"Dalam antisipasi kondisi ekonomi turun tajam, penerimaan negara diperkirakan turun 10 persen. Negative growth," kata Menteri Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Sri Mulyani menjelaskan penurunan pendapatan negara terjadi seiring turunnya pendapatan pajak, bea dan cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurutnya, penurunan penerimaan pajak tak hanya disebabkan menurunnya aktivitas ekonomi tetapi juga karena dukungan insentif pajak.

Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah dilakukan sebagai stimulus mengurangi dampak covid-19 ke perekonomian.

"Sementara PNBP turun dampak jatuhnya harga komoditas. Harga minyak kemarin turun di bawah USD20 per barel. Saat ini sedang dilakukan upaya sangat serius, namun harga minyak sangat rendah. Asumsi kita di kisaran USD60 per barel," ungkapnya.

Di sisi belanja, pemerintah fokus untuk kesehatan, perlindungan sosial (social safety net), dan membantu dunia usaha dengan total Rp255,1 triliun. Meski begitu pemerintah melakukan penghematan belanja negara sekitar Rp190 triliun dan realokasi cadangan Rp54,6 triliun.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan dukungan pembiayaan anggaran untuk penanganan covid-19 sebesar Rp150 triliun. Dukungan pembiayaan ini dilakukan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional setelah berakhirnya pandemi corona di Indonesia.

"Dari sisi pendapatan negara turun 10 persen, dari sisi belanja tambahan Rp255 triliun dan pembiayaan tambahan Rp150 triliun, maka postur APBN 2020 diperkirakan akan defisit mencapai 5,07 persen dari PDB," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini